Virus Corona

Update Corona: Warga Positif Tembus 5 Ribu Orang, Banten Posisi Ke-5

Angka kematian akibat virus mematikan tersebut juga bertambah 10 orang menjadi 469 orang.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Gugus Tugas Penanganan Corona
Jubir Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Corona, Achmad Yurianto 

Posisi ketiga ada Jawa Timur dengan 499 orang positif corona.

Ada tambahan 24 orang positif corona dibandingkan sehari sebelumnya.

Tambahan 13 kasus baru membuat Provinsi Jawa Tengah menempati posisi keempat dengan 292 orang positif corona.

Sementara, Provinsi Banten menempati posisi klima dengan 281 orang positif corona.

Ada tambahan 1 orang positif corona di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Wahidin Halim ini.

Di posisi keenam ada Provinsi Sulawesi Selatan dengan 242 orang positif corona.

Ada tambahan 11 orang positif corona dibandingkan sehari sebelumnya.

Ilustrasi penderita Virus Corona sedang dibawa ke Rumah Sakit
Ilustrasi penderita Virus Corona sedang dibawa ke Rumah Sakit (science news)

Pada Rabu, 14 April 2020, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membuka data jumlah ODP terkait virus corona di Indonesia.

Yurianto mengungkapkan saat ini ada 139.137 orang yang masuk kategori ODP di Indonesia.

Pemerintah meminta ratusan ribu ODP tersebut untuk mematuhi protokoler kesehatan, di antaranya melakukan isolasi diri selama 14 hari.

“Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Yurianto, kemarin.

Yurianto mengatakan keterbukaan dan transparansi data sebaran virus corona ini adalah kewajiban setelah pemerintah Indonesia melalui Presiden Jokowi menetapkan status pandemi corona sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.

Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Penetapan status bencana nasional itu memberikan pintu bagi kerja sama internasional dan bagi bantuan kemanusiaan yang tetap mengacu kepada aturan undang-undang.

Penanggulangan bencana nasional Covid-19 berada dalam koordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved