Kejahatan Naik 11,8 Persen Bersamaan Pandemi Corona dan Dibebaskannya Hampir 39 Ribu Napi

Seorang pelaku pelaku pencurian di antaranya ditembak mati oleh polisi setelah melukai petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Editor: Abdul Qodir
Sripoku
Ilustrasi pencurian 

Sebanyak 27 narapidana atau napi yang baru dibebaskan dan menjalani program asimilasi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah mereka melakukan aksi kejahatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan hingga kini sudah ditangkap 27 napi yang baru dibebaskan, karena melakukan aksi kriminal di beberapa daerah.

"Minggu kemarin kan catatan kami ada 13, sekarang bertambah jadi 27 narapidana. Mereka sudah ditangkap, diproses hukum lagi," ungkap Listyo saat dihubungi, Selasa (21/4/2020).

Mantan Kabid Propam Polri ini mengungkapkan 27 narapidana ini merupakan bagian kecil dari 38.822 napi dan anak-anak yang telah dibebaskan baik melalui program asimilasi maupun integrasi.

"Narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan persentasenya ada 0,07 persen," tuturnya.

Jenderal bintang tiga ini menambahkan ‎beberapa kejahatan yang dilakukan para narapidana kambuhan yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (coranmor), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga unsur pelecehan seksual dan lainnya.

Ilustrasi lapas
Ilustrasi lapas (Pexels.com)

Hampir 39 Ribu Napi Dibebaskan

Pada 30 Maret 2020, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Bersamaan itu, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Napi dan tahanan anak yang bisa bebas melalui asimilasi di rumah adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal 2/3 masa pidana jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020. Sementara bagi anak ditentukan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Dan sejak 1 April 2020, para kepala lapas atau kepala rutan di Indonesia mulai membebaskan para napi kasus pidana umum yang memenuhi syarat untuk dilepaskan.

Yasonna beralasan pembebasan kepada ratusan ribu narapidana dan anak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.

"Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan.

Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882. Melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktotat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved