Pemerintah Resmi Melarang Mudik, Mulai Kapan dan Apa Sanksinya?

skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah pemudik yang menggunakan kendaraan motor mulai memadati Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (31/5/2019) malam. Sebagian warga Jakarta sudah mulai mudik ke daerahnya masing-masing. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini.

Keputusan larangan itu tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yuang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat mudik.

Padahal sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020,” ujarnya usai melakukan rapat terbatas melalui konferensi video, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah zona merah virus corona.

Menurut Luhut, skema larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun, pemerintah masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau disebut pemerintah dengan istilah aglomerasi.

Transportasi massal di dalam Jabodetabek misalnya Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line tidak akan dihentikan operasionalnya, termasuk jalan tol.

Sebab, pertimbangannya untuk mempermudah bagi pekerja yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, perbankan, dan logistik dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Jadi saya ulangi KRL tidak akan ditutup. Karena masih banyak temuan kami yang naik kereta bekerja dalam bidang-bidang tadi (yang diperbolehkan operasi). Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat dalam hal ini jalan tol, tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan sebagainya," kata dia.

Apabila masih ditemui masyarakat yang nekat mudik, sanksi pun akan diterapkan.

Luhut masih belum menjelaskan detail jenis sanksi yang akan diterapkan.

"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei 2020," ucapnya.

Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved