Said Didu Vs Luhut Panjaitan: Didu Didampingi 250 Pengacara, Luhut 4 Pengacara, Siapa yang Menang?
Tak terima dengan tuduhan Said Didu, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mantan Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA – Perseteruan antara Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Panjaitan versus Muhammad Said Didu memasuki babak baru.
Tak terima dengan tuduhan Said Didu, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mantan Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
Tudingannya Said Didu yakni terkait pemindahan ibukota baru saat Pandemi Covid-19.
Said Didu menyebut isi kepala Luhut hanyalah uang terkait rencana pemindahan Ibukota baru tersebut.
Said Didu Sudah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun belum juga hadir.
Panggilan pertama pada 4 Mei 2020 lalu. Dan panggilan kedua pada 11 Mei 2020 atau hari ini.
Pada panggilan hari ini, kuasa hukum Muhammad Said Didu (MSD) mengajukan surat permohonan pemeriksaan di kediaman kliennya di Tangerang, Banten.
Hal ini untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hingga saat ini belum dicabut pemerintah.
“Klien kami siap diperiksa, namun karena aturan PSBB, kami mengajukan permohonan pemeriksaan di tempat kediaman,” kata Ketua Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK), Letkol CPM (P) Helvis, Senin (11/5/2020) di Jakarta.
Menurut Helvis, pengajuan permohonan pemeriksaan di kediaman saksi ini sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP, yakni “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”
“Kami memandang mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah alasan yang patut dan wajar, sehingga kami mengajukan permohonan pemeriksaan di kediaman klien kami,” jelas Helvis.
Helvis mengungkapkan, surat permohonan pemeriksaan di kediaman MSD dalam rangka mematuhi PSBB selain disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri, juga ditembuskan ke Kepala Kepolisian RI, Ketua Ombudsman RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
250 Pengacara Didu
Untuk menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik Luhut Panjaitan, Said Didu membentengi diri secara total.
Sejumlah 250 pengacara siap mengawal proses hukum Muhammad Said Didu (MSD).
