Said Didu Vs Luhut Panjaitan: Didu Didampingi 250 Pengacara, Luhut 4 Pengacara, Siapa yang Menang?
Tak terima dengan tuduhan Said Didu, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mantan Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
Dari jumlah itu hingga Sabtu (9/5/2020) malam, 80 pengaara sudah menandatangani surat kesediaan menjadi pembela hukum bagi MSD.
Sejumlah 178 pengacara lainnya yang sudah menyatakan kesediaan secara lisan terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ikut menandatangani surat kesediaan menjadi Tim Hukum MSD.
“Yang sudah bersedia tapi belum menandatangani surat kuasa ada 178 orang lagi. Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis, Minggu (10/5/2020) di Jakarta.
Helvis mengungkapkan, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu MSD. Mereka menaruh simpati atas kasus yang menimpa MSD.
“Mereka (para pengacara) tidak dibayar. Mereka memberi bantuan hukum secara sukarela karena bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Said Didu,” terang Helvis.
Helvis menyampaikan, para pengacara tersebut memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa Said Didu.
Mereka menilai apa yang dilakukan Said Didu adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.
“Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan Pejabat Pemerintah. Bukan kepada pribadi,” imbuh dia.
• Foto-foto Peneliti LIPI Mengembangkan Ramuan Herbal Obat Covid-19 di Tangsel
Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi Said Didu di antaranya adalah:
1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.
2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH
3. Arief Rachman, SH. MH.
4. Abdul Rohim, SH. MH.
5. Bambang Widjojanto, Dr. SH. LL.M.
6. Denny Indrayana, Prof. SH. LL.M. Ph.D.
