Said Didu Vs Luhut Panjaitan: Didu Didampingi 250 Pengacara, Luhut 4 Pengacara, Siapa yang Menang?
Tak terima dengan tuduhan Said Didu, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mantan Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA – Perseteruan antara Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Panjaitan versus Muhammad Said Didu memasuki babak baru.
Tak terima dengan tuduhan Said Didu, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mantan Staf Khusus Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said ke Bareskrim Polri.
Tudingannya Said Didu yakni terkait pemindahan ibukota baru saat Pandemi Covid-19.
Said Didu menyebut isi kepala Luhut hanyalah uang terkait rencana pemindahan Ibukota baru tersebut.
Said Didu Sudah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun belum juga hadir.
Panggilan pertama pada 4 Mei 2020 lalu. Dan panggilan kedua pada 11 Mei 2020 atau hari ini.
Pada panggilan hari ini, kuasa hukum Muhammad Said Didu (MSD) mengajukan surat permohonan pemeriksaan di kediaman kliennya di Tangerang, Banten.
Hal ini untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hingga saat ini belum dicabut pemerintah.
“Klien kami siap diperiksa, namun karena aturan PSBB, kami mengajukan permohonan pemeriksaan di tempat kediaman,” kata Ketua Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK), Letkol CPM (P) Helvis, Senin (11/5/2020) di Jakarta.
Menurut Helvis, pengajuan permohonan pemeriksaan di kediaman saksi ini sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP, yakni “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.”
“Kami memandang mematuhi aturan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah alasan yang patut dan wajar, sehingga kami mengajukan permohonan pemeriksaan di kediaman klien kami,” jelas Helvis.
Helvis mengungkapkan, surat permohonan pemeriksaan di kediaman MSD dalam rangka mematuhi PSBB selain disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri, juga ditembuskan ke Kepala Kepolisian RI, Ketua Ombudsman RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.
250 Pengacara Didu
Untuk menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik Luhut Panjaitan, Said Didu membentengi diri secara total.
Sejumlah 250 pengacara siap mengawal proses hukum Muhammad Said Didu (MSD).
Dari jumlah itu hingga Sabtu (9/5/2020) malam, 80 pengaara sudah menandatangani surat kesediaan menjadi pembela hukum bagi MSD.
Sejumlah 178 pengacara lainnya yang sudah menyatakan kesediaan secara lisan terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ikut menandatangani surat kesediaan menjadi Tim Hukum MSD.
“Yang sudah bersedia tapi belum menandatangani surat kuasa ada 178 orang lagi. Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis, Minggu (10/5/2020) di Jakarta.
Helvis mengungkapkan, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu MSD. Mereka menaruh simpati atas kasus yang menimpa MSD.
“Mereka (para pengacara) tidak dibayar. Mereka memberi bantuan hukum secara sukarela karena bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Said Didu,” terang Helvis.
Helvis menyampaikan, para pengacara tersebut memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa Said Didu.
Mereka menilai apa yang dilakukan Said Didu adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.
“Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan Pejabat Pemerintah. Bukan kepada pribadi,” imbuh dia.
• Foto-foto Peneliti LIPI Mengembangkan Ramuan Herbal Obat Covid-19 di Tangsel
Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi Said Didu di antaranya adalah:
1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.
2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH
3. Arief Rachman, SH. MH.
4. Abdul Rohim, SH. MH.
5. Bambang Widjojanto, Dr. SH. LL.M.
6. Denny Indrayana, Prof. SH. LL.M. Ph.D.
7. Dindin S. Maolani, SH.
8. Hotman Sinambela, SH, MH
9. MH. Helvis, Letkol CPM (P) Dr. Drs. S.sos. SH. MH.
10. Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH.
11. Munarman, SH
12. Sophyan Kasim, SH. MH.
13. Teuku Nasrullah, SH. MH.
14. Tezar Yudhistira, SH. MH.
15. Toni Butar-Butar, SH
16. Letjen TNI (P) Yayat Sudraja, dan 200 advokat dari berbagai organisasi dan daerah di Indonesia.
Kubu Luhut
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi beberapa waktu lalu mengatakan, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.
Keempat kuasa hukum Luhut itu yakni:
1.Nelson Darwis
2. Malik Bawazier
3. Patra M Zen
4. Riska Elita
Reaksi kubu Luhut
Alasan ketidakhadiran Said Didu dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri direspons oleh Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita.
Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir. Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.
Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.
Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.
• Kapan Mal dan Sekolah Dibuka? Berikut Penjelasan Istana
Kronologi
Perseteruan keduanya bermula ketika Said Didu mengunggah sebuah video di kanal YouTubenya.
Video itu memperlihatkan Said Didu sedang diwawancarai oleh Hersubeno Arief.
Dikutip dari wartakotalive.com, Said Didu mengkritisi persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 di tanah air.
Kemudian dalam video tersebut Said Didu menyebutkan nama Luhut Panjaitan.
Said Didu menuturkan Luhut meminta pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak menggunakan dana pemindahan ibu kota negara baru untuk menangani Covid-19.
Hingga membuat Sri Mulyani memutuskan untuk menambah hutang negara.
Dalam video itu, Said Didu mengungkapkan isi kepala Luhut hanyalah uang.
Terlebih ia mengatakan memang karakteristik seorang Luhut Panjaitan berorientasi pada pemasukan.
Bahkan Said Didu menjelaskan tidak pernah melihat secara jelas bagaimana Luhut ingin membangun Indonesia.
"Kalau Luhut 'kan kita sudah tahulah," terang Said Didu dikutip dari wartakotalive.com.
• Kapan Mal dan Sekolah Dibuka? Berikut Penjelasan Istana
"Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang."
"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang," lanjutnya.
Perkataan Said Didu tersebut membuat Luhut Panjaitan geram dan meminta ucapan maaf.
Mulanya, Luhut memberikan waktu pada Said Didu agar memberikan permohonan maaf selama 2x24 jam.
Said Didu kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Luhut Panjaitan.
Dilansir Kompas.com, Said Didu telah menyurati Luhut, pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Namun menurut Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, surat tersebut tidak berisi permohonan maaf. (tribunnews/warta kota/kompas.com)
