Idul Fitri 1441 H
MUI Keluarkan Fatwa Panduan Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona, Dibolehkan di Rumah
Terdapat beberapa butir tentang panduan pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah, saat pandemi Covid-19.
Terdapat beberapa butir tentang panduan pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut. Di antaranya salat Idul Fitri saat terjadi pandemi virus corona dapat dilaksanakan secara berjemaah atau sendiri-sendiri (munfarid) di rumah.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi salah satu butir fatwa MUI tersebut sebagaimana dikonfirmasi Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Rabu (13/5/2020).
Dalam butir lainnya di fatwa tersebut juga disampaikan, umat muslim dapat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang jika lokasi salat berada di kawasan terkendali atau bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Di butir terakhir, MUI menfatwakan pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
"Jika salat Idul fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuan jumlah jamaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum," demikian bunyi fatwa MUI tersebut.
Fatwa MUI ini ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/5/2020), untuk merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan jatuh pada 24 Mei 2020 dan masih terjadi masa pandemi corona.
Berikut adalah fatwa MUI tersebut selengkapnya:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjemaah adalah sebagai berikut: