Bank Banten
PDIP Banten Ajukan Interpelasi atas Langkah Gubernur Pindahkan Rekening RKUD ke Bank Jabar Banten
Langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) mulai dipertanyakan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) mulai dipertanyakan partai politik di Banten.
Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten secara resmi mengajukan hak interpelasi setelah mendapat arahan dari DPD PDIP Banten.
PDIP juga telah melakukan kajian mendalam dan perkembangan di lapangan setelah Gubernur memindahkan RKUD ke Bank Jabar Banten pada 21 April 2020 lalu.
"Terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten, maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD tersebut," Ujar Ketua Fraksi PDIP Banten Muhlis, Selasa, (19/5/2020).
• Bank Banten akan Merger dengan Bank Jabar Banten, Pengamat Berikan Rekomendasi Ini
Menurut Muhlis, Fraksi PDIP ingin meminta penjelasan gubernur tentang kebijakannya yang diambil apakah sudah dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Oleh karena itu, lanjut Muhlis, dirinya juga berharap anggota DPRD lainnya untuk ikut serta mengajukan hak interpelasi.

"Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan teman-teman anggota DPRD yang lainnya, untuk sama-sama menjadi pengusul hak interplasi tersebut." Lanjut nya.
Wakil rakyat dari Partai Banteng itu juga membuka hotline aduan bagi masyarakat yang ikut terdampak kebijakan pemindahan RKUD.
"Sebagai langkah taktis kami fraksi PDIP akan membuka hotline pengaduan di nomor whatsapp (WA) 0821 1216 2080 untuk masyarakat secara umum, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan gubernur tersebut." Jelasnya.
• Gubernur Banten Bersikukuh Merger dengan Bank Jabar Langkah Terbaik Selamatkan Bank Banten
Pemindahan Rekening
Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten di Bank Banten ke Bank Jabar Banten, dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang dikeluarkan, Selasa 21 April 2020.
SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020.
Selanjutnya kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan kembali ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam siaran pers pada 24 April 2020 lalu menyatakan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) sudah gagal bayar sejak 17 April 2020 dengan nilai hampir Rp 900 miliar.
• Nasib Bank Banten Pasca Wahidin Halim Teken Kesepakatan dengan Ridwan Kamil, Dulu Ada Sandiaga Uno
Wahidin menjelaskan perlunya segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Jabar Banten (bank BJB) sebagai bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran.