Dijemput Ratusan Brimob Bersenjata, Bahar bin Smith Minta Sebatang Dulu, Masuk Sel Teroris
Tiba-tiba berdatangan puluhan mobil yang mengangkut ratusan petugas pemasyarakatan dan ratusan polisi dengan bersenjata lengkap.
Mereka tidak terima dan mempertanyakan alasan penempatan Bahar bin Smith di lapas khusus napi teroris itu.
Apalagi, mereka juga tidak diizinkan untuk menjenguk Bahar bin Smith.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mempertanyakan alasan dipilihnya Lapas Gunung Sindur sebagai tempat kliennya menjalani sisa masa hukuman.
Namun, aksi protes dan permintaan pengacara dan pendukung Bahar bin Smith ditolak oleh petugas Lapas Gunung Sindur.
"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kliennya.
"Hampir 50 orang lah tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa," imbuhnya.
Menanggapi aksi protes di depan lapas, Kalapas Gunung Sindur Mulyadi menyatakan tak seorang pun dari pihak luar diizinkan menjenguk, termasuk keluarga, jika seorang napi dihukum ditempatkan di blok tersebut.
"Benar Blok A kamar 9 (khusus napi teroris) sampai lebaran semua napi tidak bisa dibesuk (termasuk dia)," kata Mulyadi.
Tak Terima Dinilai Melanggar
Aziz membantah bila alasan kliennya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperoleh telah dicabut Kementkumham berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak tiga hari belakangan.
Menurut dia, penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya bahkan tidak berdasar.
Hal itu ia katakan setelah diperkuat oleh surat dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
Dalam surat yang diterima itu, kata dia, tertulis bahwa selama menjalankan asimilasi kliennya tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
"Alasan yang dituduhkan dan dianggap pelanggaran itu tidak berdasar dan sangat subjektif," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, alasan kliennya yang dianggap telah melakukan pelanggaran khusus seperti menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian kepada pemerintah, tidak berdasar.
Oleh karena itu, Aziz mengaku juga akan menyampaikan protes ke Kemenkumham karena kliennya dituduh menimbulkan keresahan di masyarakat saat menjalani masa asimilasi, sebagaimana Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya.
Jalani Sisa Hukuman Sampai Akhir 2021
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat pada 9 Juli 2019.
Bahar bin Smith divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, MKU dan CAJ.
Dalam persidangan, Bahar bin Smith mengaku melakukan perbuatan itu karena kesal mendapatkan informasi bahwa di antara kedua anak itu mengaku-ngaku sebagai dirinya hingga mengklaim istrinya untuk penipuan di Bali.
Dia menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat sejak Desember 2018.
Jika merujuk putusan pengadilan, Bahar bin Smith baru bisa bebas murni dari lapas pada Desember 2021 mendatang.
Bahar bin Smith bisa menghirup udara bebas lebih cepat pada Sabtu, 16 Mei 2020, setelah mendapat asimiliasi terkait adanya pandemi Covid-19 dari Menkumham Yasonna Laoly.
Namun, Kemenkumham mencabut kembali asimiliasi tersebut dan menjemput paksa Bahar bin Smith dari rumahnya di Pondok Pesantren Tajul Alowiyyin, Rajek, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2020.
Upaya paksa itu dilakukan petugas karena Bahar bin Smith dinilai terbukti melakukan pelanggaran asimilasi Covid-19 yang dijalankan di luar lapas.
Dengan pencabutan asimilasi itu, Bahar bin Smith harus menjalani sisa masa hukuman murni di tempat barunya, Lapas Gunung Sindur, hingga akhir tahun 2021 mendatang. (Tribunbanten.com/kompas.com/tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tim-gabungan-jemput-paksa-bahar-bin-smith.jpg)