Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar PPDB Banten
Dia menjelaskan tata cara dan berkas persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan calon siswa dalam proses PPDB
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Provinsi Banten telah bergulir.
Kepala SMAN 1 Kota Tangerang, Tatang, mengatakan banyak sejumlah calon siswa yang kerap melakukan kesalahan saat melakukan pendaftaran pada tahun ini.
Dia menjelaskan tata cara dan berkas persyaratan pendaftaran yang harus disiapkan calon siswa dalam proses PPDB tersebut.
"Kelengkapan adminitrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA persyaratan umum berupa ijazah SMP atau surat keterangan yang setara dengan Ijazah SMP, seperti program Paket B dan ijazah sekolah luar negeri yang setingkat dengan SMP," ujar Tatang kepada Warta Kota, Jumat (29/5/2020).
Kemudian, mereka juga harus menyiapkan Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2020, dan tentunya belum menikah.
"Juga dilengkapi dengan Kartu Keluarga tentang letak kebenaran tinggal domisili diketahui RT/RW dan Kelurahan setempat," ucapnya.
Lalu adminitrasi lainnya adalah pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Menurut Tatang, persyaratan jalur zonasi secara online bertempat di domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga.
"Bagi calon peserta yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain dengan mengubah titik koordinat sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga," kata Tatang.
Untuk persyaratan jalur afirmasi harus ada bukti keikutsertaan orang tua atau calon siswa dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
"Sedangkan persyaratan jalur perpindahan orang tua dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan," ungkapnya.
Jalur Prestasi
Tatang juga menerangkan mengenai petunjuk teknis (juknis) dalam proses jalur prestasi di PPDB tahun 2020 ini.
Menurutnya, ada perbedaan aturan dari tahun 2019 kemarin.
"Persyaratannya sertakan nilai rapor SMP lima semester terakhir," tutur Tatang.
Selain itu, calon siswa juga dapat menyertakan sertifikat, piagam, surat keterangan prestasi, dan penghargaan akademik atau nonakademik.
"Dokumen-dokumen persyaratan itu di-scan dan di-upload melalui link yang tersedia di aplikasi PPDB web sekolah," katanya.
Ada pula surat pernyataan orangtua yang bermaterai dan terikat secara hukum tentang pertanggung jawaban kebenaran data dan dokumen sesuai pendaftaran.
"Bedanya dari tahun sebelumnya, pada PPDB 2020 ini harus memilih satu sekolah saja. Ini juga berlaku pada jalur prestasi. Calon murid harus pilih mau menggunakan jalur mana," imbuh Tatang.
"Jika menggunakan jalur prestasi mereka bisa memilih sekolah lainnya di luar jalur zonasi. Kalau juknis 2019 kan bisa memilih lebih dari satu sekolah dan jalur. Kalau sekarang pilih lebih dari satu sekolah itu keliru. Di sini banyak terjadi kesalahan yang dialami calon murid dalam PPDB tahun ini," paparnya.
Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat TK, SD, dan SMP Negeri Kota Tangsel
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Kota Tangsel) umumkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Tahun Ajaran 2020-2021.
Kepala Disdikbud Kota Tangsel, Taryono, mengatakan pendaftaran PPDB pada tingkat TK, SD, hingga SMP akan berlangsung pada pertengahan Juni 2020.
Menurutnya, sistem pendaftaran akan dilakukan dengan menerapkan sistem online di tengah situasi wabah virus corona.
"TK pendaftaran PPDB pada 8 hingga 13 Juni 2020. SD Negeri pada 8 sampai 20 Juni," kata Taryono kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (29/5/2020).
Ia menjelaskan pada PPDB tingkat SMP Negeri akan berlangsung di bulan yang sama.
Namun, pendaftaran di bagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua atau wali.
Sedangakan pada sesi kedua melalui jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi olahraga.
"Sesi pertama dibuka pada 16 hingga 20 Juni 2020 dengan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2020," jelas Taryono.
"Sesi kedua dibuka tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2020 dengan pengumuman 6 Juli 2020," sambungnya.
Adapun keempat jalur tersebut terbagi nilai presentase penerimaan dengan masing-masing yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Pembagian presentase yang dimaksud ialah jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua atau wali 5 persen dan jalir prestasi sebesar 30 persen. (DIK/M23/Wartakotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ppdb.jpg)