Penyerangan Rumah Nus Kei di Tangerang, Jhon Kei dan 25 Anak Buahnya Ditangkap di Bekasi

Dalam penyerangan itu, sekelompok orang berjumlah 15 orang berbadan tegap dan bertopeng menyerang rumah Nus Kei pada siang bolong.

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. 

Kelompok tersebut juga sempat menodongkan pistol dan mengeluarkan parang kepada satpam penjaga cluster perumahan.

Seorang satpam, Aji Nugroho, terluka mobil pelaku dengan mobilnya menerabas pagar gerbang cluster yang berusaha ditutup.

Selain itu, seorang pengemudi ojek online, Andreansyah, juga mengalami luka tembak di jari kaki.

"Para pelaku mengumbar tembakan," kata salah seorang satpam Green Lake City Tangerang, Heriyanto.

Sebelum melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei, kelompok John Kei diduga lebih dulu melakukan pembacokan terhadap pengendara motor berinisial YCR (46) yang dikabarkan adalah anak buah Nus Kei, di Jalan Kresek Raya, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

YCR tewas setelah berusaha dilarikan ke rumah sakit. Seorang rekan YCR juga terluka.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan keributan dan aksipenembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, beredar di media sosial, Minggu siang.

Dalam video tersebut, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.

Penyerangan disertai penembakan di Green Lake City Tangerang diabadikan beberapa warga dan beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Suasana Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) siang.
Suasana Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020) siang. (Warta Kota)

John Kei baru keluar penjara

Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved