Berbulan-bulan Lima Kursi Jabatan Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Kosong
Kekosongan jabatan di Pemkot Cilegon menjadi sorotan karena terjadi bersamaan pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus kerja dari para pejabat terkait.
TIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Pemkot Cilegon mengalami kekosongan 39 jabatan karena pejabat definitif dimutasi, pensiun dan beberapa memasuki masa pensiun.
Tiga kursi jabatan di antaranya belum juga diisi pejabat definitif alias hanya pejabat Pelaksana tugas (Plt) sejak akhir 2019 dan dua jabatan lainnya diisi pejabat yang telah memasuki masa pensiun.
Pemkot Cilegon menjanjikan kekosongan jabatan tersebut akan terisi pada akhir tahun ini melalui proses lelang.
Demikian disampaikan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi saat ditemui wartawan di Kota Cilegon, Banten, Senin (22/6/2020).
Lima jabatan di Pemkot Cilegon yang kosong merupakan setingkat eselon II atau setara kepala dinas.
Kelima jabatan itu adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dirut RSUD Kota Cilegon, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), kosong karena pejabat definitif pensiun.
Sedangkan dua jabatan lainnya segera kosong karena pejabat definitif memasuki masa pensiun, yakni Asda I yang kini dijabat Taufiqurrohman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon Sari Suryati.
Kekosongan banyak di Pemkot Cilegon menjadi sorotan karena terjadi bersamaan pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus kerja dari para pejabat terkait.
Edi Ariadi mengatakan persiapan lelang kelima jabatan itu dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Heri Mardiana.
Persiapan lelang jabatan terbuka atau open bidding telah dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Heri Mardiana.
Pengisian jabatan juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Sekarang sih sedang digodok oleh Heri Mardiana (Kepala BKPP Cilegon) untuk menggodok dua lembaga tersebut," kata Edi.
Edi berharap kursi jabatan eselon tingkat II yang kosong telah terisi pejabat definitif sebelum masa tugasnya sebagai Wali Kota Cilegon berakhir pada 2021.
Dia berharap sudah ada nama pejabat definitif hasil proses lelang pada akhir 2020.
"Yang penting sebelum masa jabatan saya sebagai walikota Cilegon berakhir, saya sudah meninggalkan struktur organiasi yang bagus dan sudah tidak ada lagi tuh Plt," ujar Edi.
"Dan terpenting tidak ada orang (titipan,-red) A, B dan C. Pokoknya sebelum akhir Desember ini semua sudah jadi," sambungnya.
Ia berharap lelang jabatan segera dilaksanakan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
"Lelang dulu saja dilakukan. Kalau pelantikan tergantung kepada kepala daerah yang baru. Yang jelas, saya sudah tidak ada PR dalam hal ini," terangnya.
Edi Ariadi yang sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Cilegon dilantik menjadi Wali Kota Cilegon pada 20 Februari 2019.
Edi menggantikan Wali Kota Serang Tubagus Iman Ariyadi yang ditangkap KPK karena kasus suap izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Transmart.
Sementara, kursi Wakil Wali Kota Serang yang ditinggalkan Edi Ariadi diisi oleh kakak kandung Tubagus Iman Ariyadi, Ratu Ati Marliati.
Sementara itu Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati mengatakan Pemkot Cilegon telah berkonsultasi dengan Sekda Pemprov Banten perihal lelang jabatan ini.
Selain itu, pihaknya telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pergantian jabatan jelang masa pemilihan kepala daerah (Pilkada Serentak 2020) ini.
"Kemendagri sudah mengizinkan adanya agenda lelang jabatan karena sifatnya untuk mengisi kekosongan. Kalau kebanyakan Plt, kan kasihan pejabat yang ditunjuk. Tapi kalau mutasi, itu tidak diperbolehkan," kata Sari Suryati yang tengah memasuki masa pensiun itu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 202 larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)