Virus Corona di Banten

Razia Kos-kosan di Tangsel, 32 Orang Diminta Rapid Test, 5 Pasangan Diangkut

Kondisi itu juga disebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik kontrakan atau indekos untuk melapor kepada pengurus lingkungan.

Editor: Abdul Qodir
Dok Satpol PP Kota Tangerang Selatan
Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia di sejumlah indekos dan kontrakan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satpol PP Kota Tangerang Selatan ( Tangsel), Banten, mulai menggecarkan razia ke indekos dan kontrakan menyusul banyaknya pendatang pada masa PSBB tanpa mengantongi hasil pemeriksaan Covid-19.

Sebanyak 32 penghuni indekos dan kontrakan di wilayah Serpong, Tangsel terjaring dan diminta menjalani tes cepat atau rapid test.

"(Sebanyak) 32 orang itu hasil monitoring di tiga wilayah kelurahan, (yaitu) Rawa Mekar Jaya, Pakulonan, sama Pakujaya," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry ketika dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Menurut Muksin, kewajiban melakukan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan Pasal 18A Perwal tersebut, masyarakat yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit 24 jam wajib memiliki hasil rapid test yang menunjukkan hasil non-reaktif Covid-19 dari daerah asalnya ataupun fasilitas kesehatan di wilayah Tangsel.

"Mereka bukan warga Tangsel dan belum punya hasil rapid. Jadi kami minta untuk melakukan tes rapid secara mandiri, biaya sendiri," kata Muksin.

Muksin mengatakan, para pendatang itu akan dilarang beraktivitas dan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari jika tidak ingin melakukan rapid test.

Petugas Satpol PP Tangsel juga sudah berkoordinasi dengan tim gugus tugas di tingkat RT/RW untuk mengawasi pergerakan para pendatang tersebut secara ketat.

"Apabila mereka tidak melakukan tes rapid secara mandiri, maka harus dikarantina selama 14 hari. Pengawasannya tentunya kita berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 RT/RW setempat," ungkapnya.

Kepergok Sedang Mesum Saat Razia Satpol PP Tangsel, Ini Hukumannya

Nekat Buka, Pusat Perbelanjaan di Tangerang Ditutup Petugas Satpol PP

Warga menjalani test cepat atau rapid test untuk deteksi awal penyakit Covid-19 di kantor Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Jumat (19/6/2020). Hanya beberapa datang karena sebagian besar warga lainnya mengungsi karena takut rapid test.
Warga menjalani test cepat atau rapid test untuk deteksi awal penyakit Covid-19 di kantor Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Jumat (19/6/2020). Hanya beberapa datang karena sebagian besar warga lainnya mengungsi karena takut rapid test. (Martin Ronaldo/Tribunners)

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terhitung mulai 29 Juni 2020 hingga 12 Juli mendatang.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan karena kesadaran masyarakat menjalani protokol kesehatan, seperti penggunaan masker baru mencapai 76 persen.

Diharapkan masyarakat Tangsel lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti sesering mungkin mencuci tangan, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak saat aktivitas di luar rumah.

Lima Pasangan Diangkut

Muksin juga mengungkapkan pihaknya menjaring lima pasangan bukan suami istri di rumah kos dan kontrakan dalam razia ini.

"Lima pasangan yang bukan suami istri ini kami amankan mereka ke kantor Satpol PP. Dua pasangan dari Pakulonan, tiga (pasangan) dari Pakujaya," ujar Muksin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved