Komisi
Mediasi Perdana dengan KPK, Pejabat Pemkot dan Pemkab Serang Saling Berebut Pendopo
Jika dalam mediasi selanjutnya belum ada titik temu mengenai inventaris dan pelimpahan aset ini, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke pengadilan.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) memimpin pertemuan mediasi pertama penyelesaian kepemilikan aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang yang tak kunjung selesai pasca-13 tahun pembentukan Kota Serang.
Pertemuan dilangsungkan di ruang rapat Inspektorat Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (23/7/2020).
Rapat dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suhanda, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin di dampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Tb Urip Henus Surawardhanaserta serta perwakilan Pemkab Serang dan Provinsi Banten.
Turut hadir beberapa pimpinan OPD lain seperti Inspektorat dan BPKAD masing-masing pemda dan anggota Komisi I pada DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing perwakilan Pemkot Serang dan Pemkab Serang kerap bersikeras atas kepemilikan
aset yang ada di wilayah mereka.
Perwakilan Pemkot Serang berpendapat, dengan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang, maka seluruh aset yang berlokasi di Kota Serang harus dilimpahkan ke pemerintahan daerahnya.
Sementara, perwakilan Pemkab Serang berpendapat, mengacu undang-undang yang sama, maka kewajiban mereka hanya melimpahkan sebagian aset saja.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi.
Menurutnya, dalam penyerahan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan.
Menurut Subadri, penyelesaian persoalan aset yang telah terjadi 13 tahun ini bergantung ada tidaknya itikad baik dari Pemkab Serang untuk melimpahkannya ke Pemkot Serang.
Sebab, UU Pembentukan Kota Serang mengamanatkan agar aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang harus dilimpahkan ke Kota Serang.
“Yang saya tekankan, bagaimana niat dari Kabupaten Serang sendiri. Ini sudah 13 tahun. Bagaimana asas kepatuhan dan kepatutan Pemkab Serang terhadap undang-undang itu seperti apa, patut dipertanyakan. Kembali lagi, sebenarnya Pemkab Serang ini niat tidak sih melimpahkan aset mereka kepada Kota Serang,” katanya.
Keinginan Pemkot Serang agar sisa aset yang belum dilimpahkan dapat segera dilimpahkan bukan tanpa alasan. Menurutnya, selain karena amanah UU, keinginan tersebut karena melihat kebutuhan Pemkot Serang akan bangunan perkantoran.
“Saya sampaikan kepada forum. Selain daripada UU, keinginan Pemkot Serang untuk mendapatkan aset adalah kebutuhan. Masih banyak OPD-OPD kami yang belum memiliki kantor yang representatif. Bahkan beberapa OPD kami banyak yang mengontrak,” terangnya.