Komisi
Mediasi Perdana dengan KPK, Pejabat Pemkot dan Pemkab Serang Saling Berebut Pendopo
Jika dalam mediasi selanjutnya belum ada titik temu mengenai inventaris dan pelimpahan aset ini, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke pengadilan.
Subadri menjelaskan Pemkot Serang telah mendata jumlah aset yang harus dilimpahkan Pemkab Serang mencapai 227 aset. Sementara, pihak Pemkab Serang mengklaim aset yang belum dilimpahkan ke Pemkot Serang hanya 41 aset.
Subadri dengan tegas mempertanyakan tidak dimasukkannya aset pendopo dan lainnya.
“Jadi, mereka tidak menghitung pendopo dan kantor-kantor lainnya yang berada di kawasan pendopo. Kalau kami melihat bahwa seluruh aset yang ada di Kota Serang, ya harus diserahkan ke Kota Serang. Tapi kembali lagi, bagaimana niat mereka (Pemkab Serang),” tuturnya.
Subadri menjelaskan pihaknya dalam dua minggu ke depan akan segera menyelesaikan tiga persen aset yang saat ini masih dikelola Pemkab Serang, termasuk aset pendopo dan kantor dinas di sekitarnya.
“Dua minggu itu tidak masuk dalam pendopo, tidak ngitung kantor lainnya di area pendopo itu. Ya makanya menghitung tiga persen," ujarnya.
Jika dalam mediasi selanjutnya belum ada titik temu mengenai inventaris dan pelimpahan aset ini, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke pengadilan.
“Yah itu memungkinkan untuk dilakukan,” katanya.
• KPK Temukan Masalah Pengelolaan Aset Banten, Pemprov dan Legislator Beda Pandangan
Sementara itu, Asda III Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengatakan bahwa dalam UU Pembentukan Kota Serang hanya mengatur pelimpahan aset secara sebagian.
“Kami ada tiga kategori yang segera (dilimpahkan) dan dalam proses. Yang dalam proses itu, ada yang sedang dipakai ada yang tidak, karena di undang-undang Pembentukan Kota Serang ini sebagian. Jadi, ada hal yang tidak kami serahkan, yang nanti (menunjang, red) PAD Kota Serang juga,” ujarnya.
Untuk pendopo Kabupaten Serang, Ida menuturkan berdasarkan saran dari KPK, maka aset yang paling utama dan dinginginkan oleh Pemkot Serang itu dialihfungsikan menjadi cagar budaya.
Sebab, sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Sekretariat Negara bahwa pendopo itu masuk dalam daftar cagar budaya.
“Saran dari KPK, dari daftar yang sisa tiga persen, kami harus analisis dulu secara mendasar, secara rasional. Mana yang segera dilimpahkan dalam jangka waktu dua minggu, jadi berangsur. Karena kami juga belum terbangun gedung-gedungnya. Kalau memang sudah bisa diserahkan dan tidak terpakai oleh Kabupaten Serang, maka akan kami serahkan,” ucapnya.
• Temui Wahidin Halim, Pimpinan KPK Soroti 1.079 Aset Bermasalah dan Dana Bansos Covid-19 di Banten
Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suhanda, mengatakan pihaknya dalam mediasi tersebut hanya bertindak sebagai penengah antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Dan KPK tidak ingin mengintervensi perihal pihak yang berhak memiliki aset-aset yang diperebutkan.
Ia menekankan, yang paling penting dari masalah aset ini adalah fungsi atau manfaat penggunaannya.
“Yang harus kita pikirkan saat ini adalah bukan siapa yang akan mencatat (memiliki), namun untuk aset ini yang paling baik itu digunakan seperti apa. Sehingga nanti kami akan liat dalam dua minggu kedepan seperti apa. Mudah-mudahan sebulan sudah selesai,” ujarnya.
Asep juga mengatakan pihaknya tidak ingin memberikan pandangan atas perbedaan penafsiran beberapa pasal UU Pembentukan Kota Serang menyangkut pelimpahan aset.