Kasus Narkoba
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja, Terbesar Tahun 2020
Fiandar menjelaskan para pelaku menggunakan empat buah panel telkom dan peti sebagai tempat menyembunyikan barang haram itu
*Disembunyikan di Panel Telepon
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten menggagalkan penyelundupan ganja seberat 159 kilogram, di rest area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten, Kamis, 23 Juli 2020.
Sembilan orang tersangka diduga satu jaringan ditangkap di tiga tempat terpisah.
Penyelundupan ganja asal Aceh dengan tujuan Jakarta ini merupakan pengungkapan kasus terbesar tahun ini.
"Barang Bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit mobil merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dan 4 buah fiber, didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja Total 159 Kg," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam rilis perkara di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (30/7/2020).
Fiandar menjelaskan para pelaku menggunakan empat buah panel telkom dan peti sebagai tempat menyembunyikan barang haram itu guna mengelabuhi petugas di lapangan.
Sembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimum hukuman mati.
• Polisi Tetapkan Catherine Wilson sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
• Roy Kiyoshi Ditangkap karena Narkoba
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan kronologi pengungkapan kasus ini.
Mulanya, pihaknya mendapat informasi pada awal Juli 2020 tentang akan adanya pengiriman ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 18 Juli 2020, tim observasi di Aceh mengetahui adanya barang dicurigai narkoba di truk Cipta Mandiri Cargo diberangkatkan ke Jakarta.
Pada 23 Juli, target terpantau telah tiba di Pelabuhan Bakauheni Lampung dan akan menyeberang ke Pelabuhan Merak Banten.
Setelah tiba di Pelabuhan Merak dan melanjutkan perjalanan, tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak Kilometer 64.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang tersebut.
"Setelah itu, tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakarta Pusat," jelasnya.
• Kasus Korupsi Ambulans dan Kalender Pemkab Serang, Kejati Banten Panggil Tiga OPD dan Percetakan
Selanjutnya, pada Jumat hingga Minggu (26/7/2020), tim gabungan subdit melakukan penangkapan serentak sembilan orang di tiga lokasi berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kapolda-banten-irjen-pol-fiandar-menunjukkan-barang-bukti-ganja-dan-tersangka.jpg)