Kepala BKPSDM Minta PNS yang Tolak Penugasan Mengundurkan Diri
Tujuannya agar tidak ditempatkan sebagai pejabat fungsional di Badan Pelayanan Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun, mengingatkan seluruh PNS di Kota Serang agar tidak mangkir dari penugasan negara.
Sebab, mereka terikat sumpah pengangkatan untuk melaksanakan setiap penugasan.
Jika menolak penugasan, PNS tersebut disarankan segera mengundurkan diri.
Demikian disampaikan Ritadi B Muhsinun di kantornya, Kota Serang, Banten, Selasa (4/8/2020).
Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan seju.lah PNS yang diberangkatkan untuk mengikuti sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sengaja menggagalkan diri dalam tes tersebut.
Tujuannya agar tidak ditempatkan sebagai pejabat fungsional di Badan Pelayanan Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
"Sebenarnya sampai saat ini kami belum melihat dan mendengar secara langsung bahwa ada PNS yang menolak ditempatkan di suatu jabatan. Karena kan kalau bicara PNS, menolak itu harus melalui pernyataan tertulis," ujarnya .
Menurut Ritadi, apabila ada PNS yang menolak untuk ditugaskan untuk mengemban suatu jabatan, lebih baik mengundurkan diri saja dari seluruh jabatan yang dipegangnya.
Sebab, penolakan penugasan bertentangan dengan sumpah PNS yang diucapkan.
"Kalau memang menolak, gak boleh. Profesionalitasnya kan PNS harus siap ditempatkan dimana saja. Kalau misalkan mereka menolak ditempatkan pada jabatan tertentu, mundur saja dari semuanya," tegas Ritadi.
"Jangan hanya mundur dari jabatan yang ditolaknya saja," imbuhnya.
• Gubernur Banten Kritik PNS: Giliran Honor Naik Enggak Protes
Ia mengatakan, seorang PNS telah disumpah dan harus berani mengemban jabatan atau tugas apapun.
"Saya ingatkan juga kepada teman-teman, gak bisa kalau bekerja sebagai PNS itu mencari selera. Karena kita ini abdi negara, harus bisa ditempatkan dimana saja. Tapi saya yakin apabila teman-teman bisa menjalani dengan baik, sisanya akan mengikuti baik dari tunjangan m
aupun sebagainya," tandasnya.
Mengenai minimnya kesejahteraan yang didapat bagi para pejabat fungsional PBJ sehingga membuat para PNS menolak untuk ditempatkan, Ritadi mengusulkan agar adanya tunjangan khusus bagi para PNS yang bertindang sebagai pejabat PBJ.
"Mungkin memang harus ada tunjangan khusus. Maka saya sarankan memang bagi PNS yang sudah tersertifikasi PBJ, diberikan tunjangan khusus. Jangan sampai tunjangannya sama dengan yang lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin melakukan sidak ke BLPBJ. Hal ini menyusul dugaan adanya PNS yang sengaja menggagalkan diri pada uji sertifikasi PBJ, agar tidak ditempatkan sebagai pejabat fungsional di BLPBJ.
"Kenapa saya datang kesini, sebenarnya ada masalah yang harus ditangani bersama. Jadi, PNS kita di Kota Serang ini jarang ada yang mau punya sertifikat PBJ," ujarnya saat ditemui usai sidak di kantor BLPBJ Kota Serang, Senin (3/8/2020).
Menurutnya, banyak PNS Kota Serang yang mengikuti sertifikasi PBJ. Namun hampir semuanya di akhir seleksi, selalu saja gagal. Setelah ditelusuri, ternyata para PNS itu sengaja untuk tidak lulus.
"Endingnya itu tidak lulus. Setelah saya tau, ternyata ada unsur kesengajaan. Sengaja tidak lulus. Karena kalau lulus, maka akan ditempatkan di BLPJB ini jadi tenaga fungsional, tidak mau jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, Syafrudin pun mengetahui bahwa ternyata banyak PNS yang enggan mengikuti sertifikasi PBJ dan ditempatkan sebagai pejabat fungsional di BLPBJ serta PPK, karena kurangnya kesejahteraan yang didapatkan.
"Tunjangan itu memang kurang dan tidak sama dengan Kota dan Kabupaten yang lainnya. Makanya itu yang nanti akan saya buat berdasarkan usulan dari kepala BLPBJ. Karena memang pekerjaan mereka itu ekstra, honor pun harus ekstra," jelasnya.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)