Kasus Narkoba
Napi-Kurir Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit, Polri Telusuri Keterlibatan Orang Dalam
Jajaran Polsek Sawah Besar mengungkap kasus produksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) swasta berinisial AR, di Jakarta Pusat.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah ke AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika Lapas Salemba.
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung. Namun di tengah perawatan atas keluhan sakitnya, AU justru membuat narkoba.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, sebuah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Napi Rutan Salemba Dibantu Kurir Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit",