Kasus Narkoba

Napi-Kurir Racik Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit, Polri Telusuri Keterlibatan Orang Dalam

Jajaran Polsek Sawah Besar mengungkap kasus produksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) swasta berinisial AR, di Jakarta Pusat.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNBANTEN, JAKARTA - Jajaran Polsek Sawah Besar mengungkap kasus produksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) swasta berinisial AR, di Jakarta Pusat.

Aparat kepolisian sudah menangkap narapidana Lapas Salemba berinisial AU (42) dan kurir ekstasi, MW (36).
Mereka memproduksi ekstasi di dalam ruangan perawatan itu.

"Jadi tersangka MW yang merupakan kurir itu juga ikut serta membuat narkoba bareng oleh AU," ujar Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Bisa-bisanya Napi Lagi Dirawat di Rumah Sakit Malah Racik Narkoba, Padahal Ada Sipir Jaga 24 Jam

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi

Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf menjelaskan AU mendapatkan pembuatan ekstasi melalui MW yang membeli secara online.

"Dari hasil interogasi keterangan AU ini alat itu pakai kurir, si MW itu. Ada beberapa alat yang dipesan secara online. Karena itu MW sering ke situ (rumah sakit)," kata Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf.

Sampai saat ini, menurut Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf, anggotanya masih mendalami peran kedua tersangka. Pendalaman juga mengarah pada peredaran ekstasi yang telah mereka buat.

"Itu masih mendalami. tim masih periksa terus. kita masih cari tahu jalur penjualan kemana saja. Saat ini yang jelas dia menjual satu paket isi 60 butir itu Rp 3 jutaan," kata Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf.

Untuk mendalami keterlibatan orang dalam di Lapas Salemba, aparat kepolisian meminta keterangan empat sipir.

"Untuk sipir saat ini sudah proses pemeriksaan. Ada empat orang sipir yang kita periksa," ujar Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf.

Polisi Tetapkan Catherine Wilson sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Anak Pejabat Pemkot Tangerang Ditangkap Karena Diduga Gunakan Narkoba

Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf mengungkapkan pemeriksaan empat orang sipir itu menyesuaikan buku mutasi penjagaan yang ditemukan di tempat kajadian.

"Empat orang itu sesuai dengan buku mutasi yang kita ketemukan di TKP. Pertama yang (diperiksa) sipir menjaga AU di rumah sakit itu," kata Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf.

Namun, Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf, tidak dapat memastikan apakah ada keterlibatan para sipir untuk membantu tersangka AU memproduksi ekstasi di ruang perawatan.

"Untuk itu, nanti. Belum bisa kita sampaikan," tambah Komisaris Polisi Eliantoro Jalmaf.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.

Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved