Aksi Kriminalitas
Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Jakarta Ditangkap, Siapa Pelakunya?
Jajaran Polsek Ciputat menangkap dua orang pelaku seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ghozy Mubarok Al-Akhar
TRIBUNBANTEN, TANGSEL - Jajaran Polsek Ciputat menangkap dua orang pelaku seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ghozy Mubarok Al-Akhar.
Ghozy babak belur dipukili empat pria saat sedang bekerja menjaga warung di bilangan Jalan WR Supratman, Pondok Ranji, Ciputat Timur, pada Kamis (6/8/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti, mengatakan upaya penangkapan dilakukan setelah Ghozy melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke kantor Polsek Ciputat.
Menurut dia, aparat Unit Reskrim langsung bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi hingga akhirnya menangkap Krismon dan Black di Bogor pada Sabtu (15/8/2020).
"Krismon dan Black kita amankan di daerah Cilebut, Bogor. Pelaku yang diamankan dibawa ke Polsek Ciputat untuk proses lebih lanjut," ujar Iptu Erwin Subekti, Minggu (23/8/2020).
• Kasus TPPO Bermodus Prostitusi Ditangani Bareskrim Polri, IPW: Di mana Polres Tangerang Selatan
• Ditetapkan Sebagai Tersangka,Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Minta Lurah Saidun Tetap Bekerja
Dia menjelaskan kejadian bermula dari ulah empat pria yang belakangan diketahui bernama Supriyadi alias Krismon (23), Deri Permana alias Black (29), Bayu alias Gendut dan Arya alias Arbe.
Sekira pukul 02.00 WIB, Deri datang ke warung yang dijaga Ghozy dan meminta berutang rokok. Karena tidak kenal, Ghozy pun tidak memberikannya.
Kesal karena ditolak, Deri cekcok dengan Ghozy, hingga memancing tiga temannya datang membantu memukuli.
Kalah jumlah, Ghozy pun dikeroyok hingga menderita luka di beberapa bagian.
• Pencurian Sepeda Mewah di Tangerang Selatan Dilakukan Pencuri Profesional
• Wow! Angka Perceraian di Tangerang Selatan Naik 10 Persen di Masa Pandemi Covid-19
"Atas pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar dan robek pada pelipis mata kiri, lecet lengan atas, dada dan punggung," ujar Erwin.
Mereka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Sementara, Gendut dan Arbe masih dalam pengajaran.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polsek-ciputat-ekspose.jpg)