Puluhan Pengendara Kendaraan Bermotor Terjaring Razia, Polisi Tak Keluarkan Surat Tilang
Jajaran Polsek Jatiuwung menggelar operasi masker di Jalan Gatot Subroto KM 5.5 Kelurahan Keroncong, Kota Tangerang, Rabu 26 Agustus 2020
TRIBUNBANTEN, TANGERANG - Jajaran Polsek Jatiuwung menggelar operasi masker di Jalan Gatot Subroto KM 5.5 Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020).
Selama menggelar operasi, aparat kepolisian menemukan puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil tidak memakai masker.
"Dalam operasi yang berlangsung kurang lebih satu jam ini kami menemukan sebanyak 34 pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya SP Sembiring, Rabu (26/8/2020).
• PNS tak Gunakan Masker Terancam Dipecat
Dia menjelaskan, operasi masker ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar membiasakan diri dalam mematuhi Protokol Kesehatan.
Menurut dia, kesadaran masyarakat khususnya pengendara akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah masih rendah.
Kendati demikian, pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dalam operasi tersebut hanya diberikan sanksi teguran.
Kemudian mereka diwajibkan menggunakan masker yang telah disediakan oleh petugas secara cuma-cuma alias gratis.
"Sanksinya hanya teguran saja, dan mereka diharuskan menggunakan masker yang telah kita sediakan," ujar Aditya.

Kegiatan operasi masker seperti ini, lanjut Aditya, akan rutin digelar di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Tidak hanya di jalan raya, dalam waktu dekat ini akan digelar serentak di Pasar - Pasar dan tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.
"Memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, marilah kita bersama-sama membiasakan diri menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," tambahnya.
Sebelumnya, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap dilanjutkan di wilayah Tangerang Raya.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan, melanjutkan PSSB, karena selama dua pekan pelaksanaan tahap 9 kembali terjadi peningkatan kasus virus corona atau Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Pernyataan itu dikemukakan Gubernur Banten saat memimpin telekonferensi Rapat Evaluasi PSBB dan Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020, Minggu (23/8/2020).
• Warga Melanggar Aturan Penggunaan Masker Bakal di Denda Rp 100 Ribu
Rapat yang dilakukan secara virtual itu diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar.