Virus Corona di Banten
Warga Melanggar Aturan Penggunaan Masker Bakal di Denda Rp 100 Ribu
Bagi warga Banten yang tidak memakai masker bakal diberi sanksi. Sanksi terberat yaitu membayar denda senilai Rp 100 ribu
TRIBUNBANTEN, BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 36 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker selama masa penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Banten.
• Angka Perceraian Meningkat Saat Covid-19, PA Soreang Sidang 246 Perkara, Bagaimana Situasi Banten?
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi," papar dari isi Pergub yang diterima oleh Tribunbanten.Com.

Di dalam Pergub nomor 36 tahun 2020 pada uraian pasal 1 ayat 1 mengklasifikasikan tiga jenis sanksi yang didalamnya terdapat denda bagi yang tidak mentaati.
• Provinsi Banten Tawarkan Destinasi Wisata Agro
"Pertama teguran lisan atau teguran tertulis, kedua kerja sosial dan ketiga denda paling tinggi Rp 100.000," jelas bunyi Pergub tersebut.
Selanjutnya pihak Pemprov Banten nantinya akan berkerja sama dengan pihak Polisi dan TNI untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan sanksi tersebut.
• Siap-siap! Wilayah Banten akan Diterapkan Wajib Masker, Warga Bandel Dikenakan Sanksi
Untuk diketahui, Wahidin Halim telah meneken tanda tangan mengenai Pergub nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada hari Minggu (23/8/2020) di Serang, Banten.
(Martin Ronaldo Pakpahan)
Pemkab Pandeglang Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia dan Calon Jemaah Haji pada Awal April |
![]() |
---|
Update Covid-19: Kasus Positif Corona Meningkat di Tangerang Selatan, Bertambah 272 RT Zona Kuning |
![]() |
---|
PPKM Mikro di Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021, Berikut Aturannya |
![]() |
---|
UPDATE COVID-19: 2.691 Jiwa Pasien Terpapar Virus Corona di Kabupaten Serang Sembuh |
![]() |
---|
Satu Tahun Covid-19 di Mata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi |
![]() |
---|