Cara Kabupaten Tangerang Antisipasi Dampak Penyebaran Covid-19

Kabupaten Tangerang berupaya mengantisipasi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19)

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kanan) 

Terakhir, skema bantuan Permodalan melalui aplikasi Sibamas (sistem bantuan masyarakat).

Skema itu merupakan rancangan program dari pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.

Khususnya sebagai upaya peningkatan usaha mikro kecil dan tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Tak Kunjung Diterima Sekolah, Lima Pelajar Kabupaten Tangerang Mengadu ke LBH

Melalui program bantuan permodalan ini akan dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

Mekanisme bantuan sebesar Rp 5 juta -10 juta per orang untuk meningkatkan usahanya dan juga menumbuhkan wirausaha baru dari tenaga kerja yang di-PHK

"Hari ini saya launching program skema bantuan subsidi bunga, bantuan permodalan, bantuan sektor pertanian dan sektor perikanan pada pemulihan dampak ekonomi di Kabupaten Tangerang," kata pria yang akrab disapa Zaki.

Pesan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Perayaan HUT Republik Indonesia

Saat kondisi pandemi virus corona dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat berdampak luas dan memengaruhi berbagai sektor.

Mulai dari kesehatan pendidikan hingga sektor ekonomi termasuk di Kabupaten Tangerang.

"Dari kondisi inilah maka dirasa perlu ada strategi yang tepat sebagai bentuk langkah upaya pemulihan dampak ekonomi agar bisa seimbang."

"Dengan upaya penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial dengan harapan roda perekonomian di masyarakat stabil seperti semula," kata Ahmed Zaki Iskandar.

Penulis: Andika Panduwinata

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bupati Tangerang Jabarkan Skema dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Dampak Virus Corona

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved