Tarik-Ulur Kejagung dan KPK Soal Kasus Jaksa Pinangki
Kejagung dan KPK seperti sedang melakukan tarik ulur terkait kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan soal kewenangan komisi anti rasuah itu menangani perkara Jaksa Pinangki.
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Penyerahan kasus itu, sambungnya, akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut.
Dengan berlandaskan pasal 10A, Nawawi menegaskan bahwa setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK.
Amanat UU Dalam pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.
Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan:
- Laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti
- Proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya
- Penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi
- Hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabakan
Sementara itu, menanggapi pernyataan Nawawi, Kejagung mengatakan pihaknya akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki.
"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/8/2020).
Hari menegaskan, setiap institusi penegak hukum memiliki wewenang dalam menangani kasus dan seharusnya saling mendukung.
Meski penanganan kasus terkesan lamban, Hari berjanji akan melakukannya dengan transparan. Untuk itu, dia berharap agar publik bersabar dalam menunggu kelanjutan kasus tersebut.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat KPK dan Kejagung "Berebut" Menangani Kasus Jaksa Pinangki..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-dan-buronan-kasus-korupsi-djoko-tjandra.jpg)