Virus Corona di Banten
Sekolah di Kota Serang akan Kembali Dibuka Meski Zona Kuning
Syafrudin mengatakan keputusan penerapan kegiatan belajar mengajar di sekolah ini hanya diberlakukan di sekolah tingkat SD dan SMP.
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sempat dihentikan sementara hampir dua pekan, akhirnya Wali Kota Serang Stafrudin memutuskan membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah meski wilayahnya masuk kategori Zona Kuning penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri untuk wilayah Zona Kuning dan Zona Hijau sudah diperbolehkan kembali ke sekolah sesuai dengan kewenangan," kata Syafrudin dalam rapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemendikbud di kantor Diskominfo Kota Serang, Rabu (2/9/2020).
Syafrudin mengatakan keputusan penerapan kegiatan belajar mengajar di sekolah ini hanya diberlakukan di sekolah tingkat SD dan SMP.
Sementara, untuk tingkat SMA/SLTA dan SMK menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Adapun pembukaan kegiatan belajar untuk sekolah madrasah menjadi kewenangan Kementerian Agama.
"Namun, untuk kepastian kapan sistem pembelajaran tatap muka akan dibuka, pihak kami akan bicarakan dengan Gugus Tugas, di mana semestinya di kota Serang ini kami sudah harus mengembalikan pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Syafrudin pun mempunyai wacana penerapan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka akan lebih efektif jika diterapkan dengan sistem ganjil-genap.
Sebab, sistem pembagian 50 persen dalam pembelajaran tata muka di sekolah justru mengakibatkan kerancuan dan tidak efektif.
"Semisalnya, untuk kelas 1 sampai 3 itu masuk di hari Senin, sedangkan kelas 4 hingga 6 masuk di hari Selasa, dan seterusnya selang-seling, agar mempermudah sistem pembelajaran," ujarnya.
• Paksakan Kegiatan Belajar di Sekolah, Belasan Guru dan Dosen Reaktif Covid-19
• Sekolah Tatap Muka di Kota Serang Kembali Dihentikan
Sementar itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengungkapkan pelaksanaan belajar mengajar secara tatap mungka di Kota Serang ini mesti perlu koordinasi dan pemantauan dari Tim Gugus Tugas Covid-19.
Sebab, Kota Serang masih berstatus Zona Kuning penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, diperlukan kesiapan sekolah dan pengajar hingga izin dari orang tua siswa.
"Meski kota Serang sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka dengan sistem 50 persen, tetapi hal tersebut mesti dilakukan peninjauan terus-menerus," kata Wasis.
"Namun, jika hasilnya tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan, maka pembelajaran sistem tatap muka dapat diundur dalam waktu yang tidak dapat ditentukan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-siswa-menggunakan-masker-saat-belajar-di-sekolah.jpg)