Virus Corona

Dampak Covid-19, 10 Koperasi Tercatat Ikut Proses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 10 koperasi sedang mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Editor: Glery Lazuardi
(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam 

“Terlebih koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor keuangan. Ada kekhawatiran dari anggota maupun mitra koperasi untuk menarik dana yang telah disimpan. Padahal di sisi lain, koperasi menjalankan tugasnya memberikan pinjaman kepada anggota, namun usaha yang tengah dijalani anggota juga tertekan Covid-19,” ujar Ahmad kepada Kontan.co.id, Rabu (2/9).

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka Lagi, Ini Syarat & Cara Daftarnya ,Jangan Kelewat

Persiapan KPU dan Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Cilegon, Pembatasan Pendukung Hingga Swab Test

Ia menambahkan, hal ini membuat anggota sulit melakukan pengembalian pinjaman. Ahmad melihat pada beberapa koperasi terjadi penarikan dana dalam jumlah besar. Sedangkan dana yang masuk kecil bahkan tidak ada.

“Otomatis terjadi gangguan likuiditas. Mungkin satu atau dua koperasi tidak bisa mengembalikan simpanan anggota. Sehingga beberapa pihak mengambil langkah hukum PKPU di pengadilan niaga,” jelas Ahmad.

Terkait likuditas, Ahmad mengaku tidak bisa dihindari. Ia bilang dari 123.048 koperasi aktif di Indonesia memang ada beberapa yang mengalami kesulitan.

Oleh sebab itu, sejak awal, Kemenkop telah mengingatkan agar koperasi menyiapkan rencana bisnis agar kondisi tak terduga seperti pandemi bisa dilalui.

Ia menyebut juga telah menyampaikan kepada para pengurus koperasi untuk menyelesaikan persoalan likuiditas secara aturan dan mekanisme yang berlaku.

Satu-satunya cara yang bisa ditempuh dengan musyawarah melalui rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa.

6 Bulan Dilanda Pandemi, Hari Ini Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19 , Semua Prediksi Meleset

Komplotan Pencuri Sepeda Ratusan Juta Diciduk, Belasan Kali Beraksi, Sasaran Rumah Mewah di Tangsel

“Di koperasi, selain pengguna jasa, anggota koperasi juga sekaligus pemilik. Sehingga tidak ada istilah gagal bayar, sebab senang dirasakan bersama. Ketika sulit, harus tetap loyal dan menjaga keberlangsungan koperasi milik sendiri,” tutur Ahmad.

Ia menilai musyawarah dalam RAT sama halnya dengan mengajukan PKPU. Sebab langkah hukum itu juga bertujuan untuk mendamaikan pihak terkait. Kendati demikian, Ahmad menghormati langkah PKPU yang diambil oleh anggota.

“Kita hormati saja proses hukum yang pihak tidak puas. Saya pesan, selama Koperasi tidak melakukan penyimpangan. Maka ikuti saja PKPU, ini sabagai salah satu bentuk jaminan atau rasa aman untuk anggota,” kata Ahmad.

Mulai Besok 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU Kota Cilegon Bergantian, Ini Jadwalnya

Giring Ganesha Nidji Tampil Santai Bersepeda dan Rambut Kuncir di Penampilan Perdana Plt Ketum PSI

Ahmad menekankan, tekanan likuiditas bisa dihindari bila industri koperasi memiliki lembaga penjamin simpanan seperti perbankan. Sehingga anggota nyaman dan yakin untuk menempatkan dananya dan tidak perlu menarik dana saat krisis.

“Ini kita usahakan UU koperasi, dan UU cipta kerja omnibus law pengaturan tentang adanya LPS anggota koperasi. Ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Itu ke depan, bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tambah Ahmad.

Selain itu, lewat UU ini, Ia mengaku maka fungsi pengawasan koperasi akan semakin tangguh. Lantaran selama ini, pengawasan teknis terhadap koperasi masih ada pada aturan setingkat deputi.

“UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang jadi payung hukum kekoperasian, ini terkait sanksi baru administrasi belum pidana. Masih teguran pertama kedua, penutupan, dan pembubaran koperasi. Ini tentu dalam konteks pelaksanaan kurang efektif menimbulkan efek jera,” papar Zabadi.

Ia menegaskan koperasi hanya boleh melayani anggota sendiri. Tidak boleh menawarkan layanan simpan maupun pinjam bagi masyarakat non anggota maupun badan hukum lainnya. Sehingga Ia menilai UU ini perlu sebagai landasan pemberian efek jera nantinya.

Sejak akhir Mei 2020 lalu, Kemenkop UKM fokus mengevaluasi pengawasan dengan melakukan moratorium pemberian izin usaha baru bagi pendirian koperasi. Selain itu, moratorium selama tiga bulan itu, juga ditujukan agar oknum tak bertanggung jawab tidak menggunakan nama koperasi saat pandemi.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved