Pilkada Kota Cilegon

Persiapan KPU dan Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Cilegon, Pembatasan Pendukung Hingga Swab Test

Jika diketahui ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri sebelum mengikuti tahapan pilkada

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.COM/FARIDA
Ilustrasi petugas tengah mengambil sampel swab. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan


TRIBUNBANTEN.COM
- Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan pihaknya siap membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon bersamaan pandemi Covid-19, yang dijadwalkan dimulai Jumat (4/9/2020) besok hingga Minggu (6/2020).

Irfan menerangkan, ada empat pasangan calon yang akan didaftarkan partai politik sebagai peserta pilakda ke KPU Kota Cilegon.

Keempat pasangan calon itu akan didaftarkan pada Jumat dan Minggu, secara bergantian.

Pendafataran pasangan Ati Marliati-Sokhidin dan Ali Mujahidi-Lian Firman (jalur independen) ke KPU Kota Cilegon akan dilakukan pada Jumat (4/9/2020) besok.

Sementara, pasangan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamerta dan Iye Iman Rohiman-Awab akan mendaftar ke KPU Kota Cilegon pada Minggu (6/9/2020) atau hari terakhir pendafataran.

Ia memaparkan sejumlah persiapan yang telah dilakukan KPU Kota Cilegon.

Siapkan Pencuci Tangan dan Pengecek Suhu

Berdasarkan pantauan Tribunbanten.Com pada Kamis (3/9/2020), tampak sudah berdiri tenda dan kursi untuk para tamu acara pendafataran calon kepala daerah, di depan halaman KPU Kota Cilegon.
Terdapat juga tempat cuci tangan dan pengecek suhu di gerbang pintu masuk kantor KPU Kota Cilegon.

Infografis tahapan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota Cilegon.
Infografis tahapan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota Cilegon. (Facebook KPUKotaCilegon)

Pendukung Dibatas 50 Orang

Irfan menjelaskan pihaknya memperket jumlah orang yang masuk ke dalam kantor KPU Kota Cilegon menyusul adanya pandemi Covid-19.

Nantinya para calon dan partai pengusung hanya diizinkan menyertakan 50 orang ke area kantor KPU Kota Cilegon.

Dari jumlah itu, hanya 20 orang yang diizinkan mendampingi pasangan calon ke dalam kantor KPU Kota Cilegon, khususnya ruang tempat pendaftaran calon.

"Kami sudah atur sedemikian rupa, jika nantinya yang diperkenankan untuk masuk mendampingi jumlahnya terbatas sebanyak 20 orang. Dan di bagian halaman itu tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Irfan.

Ia juga berharap agar para calon agar dapat mengimbau dan menjaga para pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong datang ke kantor KPU Kota Cilegon untuk menghindari penularan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved