Pilkada Kota Cilegon
Persiapan KPU dan Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Cilegon, Pembatasan Pendukung Hingga Swab Test
Jika diketahui ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri sebelum mengikuti tahapan pilkada
"Bahkan, kalau bisa tidak membawa pendukung, karena sama-sama menjaga, mengingat di Kota Cilegon ada tren (kasus Covid-19) yang meningkat," imbuhnya.
• Mulai Besok 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU Kota Cilegon Bergantian, Ini Jadwalnya
100 Polisi Dikerahkan
Irfan menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi kepolisian dan TNI untuk keamanan dan kelancaran pendaftaran calon.
Dari pihak kepolisian akan disiagakan 100 personel.
Mereka dibagi di beberapa ring, mulai luar hingga dalam kantor KPU Kota Cilegon.
Dihubungi secara terpisah, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan pihaknya sudah membantu mengamankan proses pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kota Cilegon.
"Pada Prinsipnya, Polda Banten dan jajaran polres bersama unsur TNI siap mengamankan seluruh tahapan Pilkada Serentak di empat Kabupaten/kota," ujar Edy.
Ia menjelaskan jumlah personel kepolisian yang diterjunkan dalam rangkaian pilkada di Banten akan menyesuaikan kebutuhan lapangan.
"Adapun kegiatan pengamanan kepolisian dan TNI, dilaksanakan secara preventif, secara dialogis dan sosialisasi untuk mewujudkan pilkada yang damai aman dan kondusif," ujarnya.
"Bersifat preventif melalui penjagaan lokasi kegiatan, patroli dialogis, patroli skala sedang dan besar serta menjaga kantor-kantor penyelenggara pilkada dengan tujuan memberikan jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.
Calon wajib rapid test dan swab test
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan untuk pencegahan Covid-19, pihaknya juga mewajibkan para calon kepala daerah untuk menjalani dan lulus rapid test maupun swab test saat pendaftaran dilakukan.
Oleh karena itu, para calon harus menyertakan berkas rapid test dan swab test tersebut saat pendaftaran ke KPU Kota Cilegon.
"Memang kami sudah sudah sampaikan juga jika ada kewajiban untuk melaksanakan swab test maupun rapid test," kata Irfan.
Ia menerangkan hasil rapid test dan swab test tersebut akan menjadi penilaian bagi penyelenggaran pilkada saat tahapan tes kesehatan para calon.
Jika diketahui ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri sebelum mengikuti tahapan pilkada selanjutnya.
"Dan saat ini sudah terkonfirmasi sudah ada yang melakukan swab test. Sehingga nantinya pada saat pendaftaran hingga tes kesehatan semuanya dapat terjaga," terangnya.