PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Dikorting 2 Tahun

Putusan PK Iman Ariyadi dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Samsan Nganro

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Herudin
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). 

Ratu Ati Marliati menduduki jabatan orang nomor 2 di Cilegon setelah kakaknya, Tubagus Iman Ariyadi ditangkap KPK.

Ratu Ati dilantik menjadi Wakil Wali Kota Cilegon menggantikan Edi Ariadi yang sebelumnya dilantik sebagai Wali Kota Cilegon definitif pada Februari 2019 lalu.

Edi Ariadi menggantikan wali kota sebelumnya sekaligus adik kandung Ratu Ati Marliati, Tubagus Iman Aryadi yang diciduk KPK karena kasus suap perizinan Transmart.

Tubagus Iman Haryadi saat menjabat wali kota Serang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Cilegon sejak 2016.

Dia juga yang mengangkat Ratu Ari Marliati sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 2017.

Meski telah berada di tahanan, hingga kini Tubagus Iman Haryadi masih menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Cilegon.

Sebelum kakak beradik, Tubagus Iman Haryadi-Ratu Ati Marliati bergantian berkuasa di Kota Cilegon, adalah ayahnya, Tb Aat Syafaat, yang lebih dulu menjadi Wali Kota Cilegon selama dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010.

Senasib dengan Tubagus Iman Ariyadi, Tb Aat Syafaat lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2017.

Tb Aat Syafaat divonis 3,5 tahun penjara karena kasus rekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan Pelabuhan Trestle Kubangsari Kota Cilegon pada 2012, dengan kerugian negara Rp11,5 miliar.

Kini, Ratu Ati Marliati menjadi calon Wali Kota Cilegon 2021-2026 pada Pilkada Kota Cilegon 2020.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved