Saling Bergandengan Tangan dan Nangis Saat Vonis, Raja-Ratu Diputus Pidana 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020). 

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan, pun menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan.
Seperti diketahui, Totok dan Fani adalah sepasang suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.

Mereka memiliki "istana" yang berada di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Mereka mengeklaim memiliki 450 pengikut.
Wilayah kekuasaannya tidak sebatas di Purworejo, tetapi Indonesia, bahkan seluruh dunia. Pada beberapa kesempatan, mereka menggelar ritual-ritual tertentu.

Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Menangis Divonis 4 dan 1,5 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved