Saling Bergandengan Tangan dan Nangis Saat Vonis, Raja-Ratu Diputus Pidana 4 dan 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Totok dan Fani, raja dan ratu keraton agung sejagat saat sidang mendengar putusan vonis oleh PN Purworejo, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNBANTEN, PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).

Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) awal tahun 2020.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring.

Agenda sidang ini sempat ditunda dua kali.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.

Anak Buah John Kei Jalani Sidang Perdana, Jaksa Dakwa Pembunuhan Berencana

Angka Perceraian Meningkat Saat Covid-19, PA Soreang Sidang 246 Perkara, Bagaimana Situasi Banten?

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) serta Anshori Hironi (anggota) dan Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama empat tahun, sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama satu tahun enam bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar.

Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.

Akan tetapi, mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani tampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.

Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.

Bahkan, tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan, kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Kemungkinan besar, pihaknya akan melakukan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada dua pertiga dari tuntutan JPU enam tahun penjara.

Ahok Marah-Marah, Usul Kementerian BUMN Dibubarkan, Kenapa Ya?

Solusi Perawatan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved