Tutup Jalan dan Klaim Tanah Miliknya, Madsari Minta Ganti Rugi Mobil dan Uang ke Pemkot Serang
Dia meminta ganti rugi berupa mobil dengan harga kisaran Rp100 jutaan dan uang tunai Rp 200 juta.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Madsari mengaku dirinya baru akan membuka jalan tersebut jika Pemkot Serang telah membayar ganti rugi kepadanya.
Berapa nilainya?
Dia meminta ganti rugi berupa mobil dengan harga kisaran Rp100 jutaan dan uang tunai Rp 200 juta.
"Saya hanya minta ganti rugi, setelah dibayar akan saya lepas, terserah pemerintah ingin diapakan jalan ini," ujarnya.
Ia menyebutkan akan melepaskan tanah tersebut seharga Rp100 juta dan uang tunai Rp200 juta.
Madsari membuat penegasan, ia tidak akan membuka jalan tersebut sampai pemerintah membayar ganti rugi kepadanya.
Ia mengaku telah menyampaikan aspirasinya ke Pemkot Serang. Namun, tidak ada solusi maupun ganti rugi yang diinginkannya.
"Sering, bahkan Satpol PP juga sudah ke sini. Namun, tidak ada tanggapan apapun dari pemerintah bagaimana jalan keluarnya," ujarnya.
Saat awak Tribunbanten.com meminta Madasari menunjukkan surat resmi tanah atas jalan tersebut, Madsari menolak.
Dia beralasan dokumen tanah itu ada disimpannya dan hanya dikeluarkan jika pihak Pemkot Serang menemuinya.