Tak Tamat Sekolah Perawat, Praktik Dokter Kecantikan Abal-abal di Serang Digerebek Polisi

Dari pemeriksaan diketahui, tersangka NOS tidak memiliki kualifikasi serta sertifikasi dalam menjalankan klinik kecantikan.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Petugas Ditresnarkoba Polda Banten menggelar jumpa pers dan barang bukti kasus praktik dokter kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Rabu (23/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Merteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten menggerebek praktik klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Senin (21/9/2020) pukul 18.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang adanya praktek klinik kecantikan yang tak mengantongi izin Dinas Kesehatan.

"Pada saat (penggerebekkan) itu, tim mendapati NON (25) sedang melakukan tindakan medis kepada salah seorang pasien dengan inisial EM, yaitu dengan cara menginfus ," ujar Susatyo dalam jumlah pers pengungkapan kasus di lokasi kejadian, Kota Serang, Rabu (23/9/2020).

Dari pemeriksaan diketahui, tersangka NOS tidak memiliki kualifikasi serta sertifikasi dalam menjalankan klinik kecantikan.

"Tersangka hanya pernah sekolah perawatan, tapi tidak tamat," jelas Susatyo.

Praktik klinik Kecantikan Ilegal tersebut telah dijalankan selama dua tahun lebih melalui media sosial dan door to door.

Dan diduga para korban tidak mengetahui latar belakang dari NOS. 

Dalam aksinya, tersangka NOS mematok biaya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk pasien yang datang ke tempatnya.

"Dengan nama akun Instagram @whitening original serang dengan followers mencapai 3.744. Dan aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2018," ujarnya.

Mengkhawatirkan, Ribuan Penjual Klorokuin Ilegal Bertebaran di Internet

Jus Bermanfaat untuk Tubuh, Perhatikan Langkah Pembuatan agar Kandungan Buah Tetap Terjaga

Dari Ziarah Kubur, Kasus Bocah SD Dibunuh Orang Tua Terungkap

 

 

Tak hanya itu, pelaku juga kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang jenis psikotropika di bawah kasur. Diduga NOS memperjualbelikan obat terlarang tersebut.

"Obat-obatan tersebut adalah Alprazolam dan Riklona. Obat ini termasuk dalam obat keras dan psikotropika. Sesuai ketentuan dari peraturan Kemenkes, ini tidak boleh sembarangan atau disalahgunakan," tandasnya.

Obat jenis Riklona dan Alprazolam merupakan obat penenang yang peredarannya diatur undang-undang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Tersangka NOS terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved