Buntut Dangdutan Anak Khitanan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka, Kapolsek Dicopot

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Tegal Kota menetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka.

Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan pasca-menggelar konser dangdut khitanan dan pernikan anak di tengah kota di tengah pandemi Covid-19.

"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Rita mengatakan, awalnya proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan polisi (LP) Tipe A bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

"Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan," pungkasnya.

Kecewa, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Empunya Acara Konser Dangdut di Tegal

Buntut Konser Dangdut Khitanan Anak di Tegal, Kapolsek Dicopot dan Pimpinan DPRD Dipidana

Kota Tegal Terapkan Local Lockdown, Ini Lockdown Pertama Kali di Indonesia

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020) malam.

Acara tersebut mendapat sorotan dan kritikan tajam publik mengingat acara dihadiri ribuan orang di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Selain, si empunya acara, Polri juga telah mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dari jabatannya. Dia pun menjalani pemeriksaan Propam Polres Tegal Kota.

Kompol Joeharno dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Kapolsek Tegal Selatan karena diduga melakukan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19 meski mengetahui acara tersebut tak mengantongi izin kepolisian.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Kadiv Humas Polri irjen Argo  Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Buntut Konser Dangdut Khitanan Anak di Tegal, Kapolsek Dicopot dan Pimpinan DPRD Dipidana, https://banten.tribunnews.com/2020/09/26/buntut-konser-dangdut-khitanan-anak-di-tegal-kapolsek-dicopot-dan-pimpinan-dprd-dipidana.

Editor: Abdul Qodir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/28/21372351/jadi-tersangka-wakil-ketua-dprd-tegal-dijerat-uu-kekarantinaan-kesehatan.
Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Editor : Dony Aprian

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved