Pilkada Kabu[aten Pandeglang
KPU Kabupaten Pandeglang Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Rp 21 Miliar
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membatasi dana kampanye masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 21.001.672.000.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membatasi dana kampanye masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 21.001.672.000.
Batasan pengeluaran dana kampanye itu mengacu pada Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye.
"Batasan pengeluaran sifatnya mengikat. Jadi, pengeluaran operasional masing - masing paslon tidak boleh melebihi itu," kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai, Selasa (29/9/2020).
• Ombudsman Banten Awasi ASN Selama Ajang Pilkada di Banten
• Pengamat Politik: Kalah Saing di Dunia Entertainment, Artis Maju Pilkada Hanya Bermodal Popularitas
Ia menjelaskan dana kampanye itu dibatasi tidak lebih dari Rp 21 milliar.
Nantinya, kata dia, apabila dana kampanye melebihi Rp 21 miliar, maka kelebihan dana itu akan dikembalikan kepada negara.
"Andai saja dana kampanye yang dipergunakan masing-masing peserta calon melebihi angka Rp 21 milliar, sisanya akan dikembalikan oleh negara," kata dia.
Menurut dia, menentukan batasan dana kampanye itu dirumuskan berdasarkan kegiatan atau kebutuhan dengan SBM (standar biaya masukan) di daerah.
Untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka rumusannya, kata dia, jumlah peserta dikali frekuensi kegiatan dikali standar biaya.
"Jumlah peserta 50, dan standar biaya Rp 60 ribu," tegasnya.
• Pilkada Pandeglang, Irna-Tanto Nomor 1 dan Toni- lmat Nomor 2
• BREAKING NEWS: KPU Putuskan Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Serentak 2020
Sedangkan, untuk pembuatan bahan kampanye rumusan jumlah pemilih dikali 30 persen dikali biaya standar Rp 60 ribu.
"30 persen dari Jumlah 898.189 pemilih, jadi totalnya 269.457 dikali biaya standarnya," ucapnya.
Mengenai usulan itu, dia mengklaim, dua pasangan calon di Pilkada Kabupaten Pandeglang, yaitu Irna-Tanto dan Toni-Imat sudah menyetujui.
Suja'i menambahkan, kedua pasangan calon telah menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"LADK yang diterima KPU Pandeglang dari pasangan Irna-Tanto sebesar Rp 5 juta dan Pasangan Thoni-Imat sebesar Rp 1 juta," jelasnya.