Pilkada Kabu[aten Pandeglang
KPU Kabupaten Pandeglang Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Rp 21 Miliar
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membatasi dana kampanye masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 21.001.672.000.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Ia menyebutkan, LADK sistemnya bertahap, mulai dari penyerahan laporan awal dana kampanye, penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)
• Tensi Panas Pilkada, Politisi Perempuan Diduga Dilecehkan, Dibawa ke Ranah Hukum atau Jalur Damai?
• KPU Nyatakan Irna-Tanto dan Toni Fathoni Muksono-Imat Lolos Tes Kesehatan, Sah jadi Peserta Pilkada
"Setelah proses LADK dilakukan masing-masing calon, lantas kedua calon akan menjalani proses berikutnya. Yakni LPPDK, LPSDK, serta Laporan Akhir Dana Kampanye.
Dia menambahkan, dana kampanye bisa bersumber dari partai politik (Parpol) atau perseorangan yang tidak mengikat atau dari masing-masing calon itu sendiri.
"Sedangkan tidak dibenarkan, bila bersumber dari BUMN dan BUMD," katanya.
Sementara itu, KPU akan menunjuk KAP (Kantor Angkutan Publik) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon.