Pilkada Kabupaten Serang

Modal Awal Kampanye Ratu Tatu Chasanah Rp 1 Miliar, Penantang Nasrul Ulum Rp 1 Juta

Zaenal mengungkapkan, laporan dana awal kampanye yang diserahkan itu dijelaskan sebagai bersumber dari pribadi paslon.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki menunjukkan kertas nomor urut hasil pengundian peserta Pilkada Kabupaten Serang di Horison Forbis Hotel, Serang, Banten, Kamis (24/9/2020). 

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 juga diatur batasan penerimaan sumbangan untuk paslon kepala daserah.

Sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dana dari kelompok dan/atau badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung selama 70 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Dan pada 7 Desember 2020, semua paslon kepala daerah wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dan nantinya seluruh nilai dana dalam LPPDK para paslon akan diaudit.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved