Pilkada Tangerang Selatan

Muhamad-Rahayu Diduga Langgar Aturan Kampanye, Libatkan 120 Orang Saat Gelar Acara dengan Warga

Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati, diduga melanggar aturan saat menggelar kampanye.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Zuhirna Wulan Dilla
Aksi saling dorong dan teriakan dari pendukung dan kepolisian mewarnai pendaftaran paslon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusomo di kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jumat (4/9/2020). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati, diduga melanggar aturan saat menggelar kampanye berbentuk sosialisasi terbatas.

Sekitar 100 orang hadir di acara yang digelar di Jalan Lurah, RT 3 RW 2 Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020).

Kegiatan itu melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah diatur pada pasal 58 ayat (2) huruf B Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tanpa Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Sara Keponakan Prabowo Sendiri Ambil Nomor Urut Pilkada

Rahayu Saraswati: Nomor 1 untuk Juara 1

Diaturan itu disebutkan, pasangan calon dan tim pemenangan dapat menggelar kampanye secara terbuka melibatkan 50 orang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengaku belum mengetahui tentang kegiatan tersebut.

"Saya belum menerima laporan sampai sekarang dan tidak ada temuan apapun," ujarnya melalui sambungan telepon kepada TribunBanten.com, Senin (28/9/2020).

Menurut dia, pertemuan terbatas itu ada aturan tidak boleh lebih dari 50 orang.

"Sanksinya cuma teguran saja jika ada yang melanggar," katanya.

Rahayu Saraswati Diduga Jadi Korban Pelecehan, Paha Calon Wawali Tangsel, Ini Curhatannya

Saat Bersepeda, Saraswati Lihat Spanduk Dipaku ke Pohon, Langsung Dicopot dan Tegur Tim Pemenangan

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bambang Dwitoro juga telah menyatakan pasangan calon atau tim sukses wajib melaporkan berbagai kegiatan kampanye.

Agar segala bentuk kegiatan dipantau dan diawasi oleh Polisi serta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Acep kembali menambahkan akan mengecek kembali dan akan ditindak lanjuti.

Jumlah warga yang datang pada kampanye Muhamad - Saraswarti dikonfirmasi oleh Jubir Tim Kampanye Partai Koalisi Drajat Sumarsono.

"Ya sekitar 100 lebih kalau diabsen 120 orang," tuturnya.

Drajat menganggap jika ini merupakan bagian dari keantusiasan warga.

Tanpa Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Sara Keponakan Prabowo Sendiri Ambil Nomor Urut Pilkada

Saraswati Habiskan Akhir Pekan untuk Ultah Anak di Rumah, Doakan Si Sulung Lebih Sukses Darinya

Namun, tetap saja hal tersebut harus kembali diperhatikan mengingat pandemi Covid-19 masih tinggi di Indonesia.

Penerapan protokol kesehatan harus kembali di ketatkan untuk keselamatan warga khususnya menjelang Pilkada 2020 seperti ini.

Jangan sampai ada klaster baru Covid-19 dari kegiatan kampanye Pilkada 2029 tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved