KABAR GEMBIRA, Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS

Berdasarkan Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi itu, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Editor: Abdul Qodir
kolase Sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres 98 Tahun 2020.

Berdasarkan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK yang baru diterbitkan Presiden Jokowi itu, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Adapun tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan  lainnya.

Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.

Sedangkann gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.

Gubernur Banten Minta ASN Beternak Ikan Mas, Wahidin: Biar Tidak Berpikir Cari Proyek

KABAR GEMBIRA, Tunjangan Kinerja PNS di Banten Kembali Naik jadi 75 Persen

 

Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Presiden Jokowi untuk kali pertama berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Ia memakai bahasa Indonesia dalam pidatonya.
Presiden Jokowi untuk kali pertama berpidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Ia memakai bahasa Indonesia dalam pidatonya. (YouTube Sekretariat Presiden)

DPR jauh hari meminta

Sebelum penerbitan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini, pihak DPR sudah jauh mendesak pemerintah hal itu segera dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved