KABAR GEMBIRA, Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS
Berdasarkan Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi itu, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan bagi tenaga honorer kategori II yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan
Hasil rapat kerja Komisi II dan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di DPR RI 6 Juli 2020, disampaikan Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan bagi tenaga honorer kategori II yang lulus seleksi PPPK.
"Terkait 51.293 orang tenaga honorer kategori II yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019. Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat.
Awalnya, dalam rapat kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap seluruh tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2019.
Sebab, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji bagi PPPK tersebut.
"Perpres mengenai jabatan (PPPK) sudah ditetapkan, sudah keluar, yang Perpres mengenai gaji statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, kami menunggu proses itu agar segera ditetapkan," kata Bima.
• Pemkab Pandeglang Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk Pegawai Honorer
• Gubernur Banten Kritik PNS: Giliran Honor Naik Enggak Protes
Bima juga menjelaskan, dari 51.293 tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK, ada sebanyak 45.949 orang yang diusulkan instansi kepada BKN.
Sebab, sebagian dari mereka yang lulus seleksi tidak bekerja di instansi tersebut.
Namun, dalam data nama-nama tenaga honorer tersebut masih tersimpan.
"Ada 51.293 orang. Tetapi yang diusulkan oleh instansinya hanya 45.949 orang. Kenapa berbeda antara yang lulus dan yang diusulkan? karena ternyata banyak dari tenaga honorer ini yang walaupun namanya masih ada di dalam data base, namun sudah tidak bekerja lagi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS", dan "Komisi II Desak Penerbitan Perpres Gaji Honorer Lulus Seleksi PPPK",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tunjangan-pns.jpg)