Pemerintah Buat Kebijakan Masker SNI, Berpotensi Matikan UMKM, Pengusaha Khawatir Kelanjutan Usaha
Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker kain untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker kain untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah mengeluarkan pedoman yang memuat Standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang disusun oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Untuk menjaga efektivitas masker dari sisi materialnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
Namun, pemberlakuan standar itu berpotensi mematikan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
• Kampanye Protokol Kesehatan, GarudaPasang Gambar Masker di Moncong Pesawat, Yuk Lihat Bentuknya
• Kejar-kejaran Pengendara tak Bermasker, Pengalaman Seru Satpol-PP Serang
Hary Ruswanto, pengusaha masker mengaku tidak sepakat pemberlakuan masker SNI.
Dia menjelaskan, upaya itu dapat mematikan industri UMKM yang dijalankan perorangan, yang kini banyak beralih dan bergantung pada produksi masker atau alat kesehatan lainnya
Menurut dia, masker harus berstandar kesehatan itu penting, seperti bahan kain dengan lapis dua atau tiga atau dilapisi tisu.
“Namun kalau untuk ekspor, oke saja. Tapi kalau untuk lokal dan harus label SNI itu kan bikin masyarakat kita semakn mati lagi,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, kunci menanggulangi Covid-19 adalah disiplin menjankan protokol kesehatan, ditambah olahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi sehingga imun kita bertanbah. Jadi tidak hanya bergantung pada masker saja.
Pada saat ini sangat banyak orang bisa hidup dari pembuatan masker ini. Bahkan, harus diakui jadi bisnis alternatif di tengah pandemi corona dan membuat masyarakat menjadi kreatif.
"Saat ini mengurus label SNI kan waktunya tidak sebentar, ada biayanya, mana mungkin usaha menengah dan kecil yang sudah jalan atau berpoduksi, mengejar hal ini secara singkat . Ditambah lagi mereka tentu kalah dengan dengan perusahaan konfeksi atau pabrik-pabrik besar," tegasnya.
• Lansia Pengayuh Becak Terharu Terima Bantuan, Tak Mampu Beli Masker karena Belum Ada Uang
• Polda Banten Sanksi 1.868 Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan dan Tidak Pakai Masker
Catatan, saat ini untuk mendapatkan label SNI dinilai cukup rumit bagi pelaku usaha konveksi kecil dan menengah.
Pasalnya, dalam mengisi formulir permohonan SPPT SNI juga mesti mengumpulkan dokumen-dokumen seperti fotokopi sertifikat manajemen mutu ISO 9001 : 2000 yang dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Mantan manajer tim sepakbola Persitara Jakarta Utara dan Persebaya Surabaya yang sudah menggeluti distribusi masker dan alat kesehatan sejak 1998 tersebut menambahkan, sangat berharap kebijakan ini dikaji ulang pemerintah.
“Pemerintah harus sangat berpihak pada kreasi anak bangsa yang bikin masker dan tidak setuju harus pakai label SNI segala. Apalagi tidak membeikan solusi usaha lain yang bisa ditekuni dan dibutuhkan masyarakat dalam kondisi seperti ini,” pungkasnya.