Oknum Ketua RT Cabul di Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lebih Satu Anak, Pelaku Menghilang
Akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan pelaku tak kunjung hadir dalam musyawarah tersebut sehingga dirinya lebih memilih jalur hukum.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Oknum ketua RT di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dilaporkan warga atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Polrestro Tangerang, Senin (5/10/2020).
Korban adalah BN, anak perempuan 11 tahun.
Neneng Sabilah, Analis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang yang saat itu mendampingi orangtua korban untuk membuat laporan kepolisian, mengatakan tidak menutup kemungkinan terdapat korban baru selain BN pelajar kelas 5 SD ini.
Menurut Neneng, berdasarkan pengakuan korban, masih terdapat beberapa anak yang diduga menjadi korban dari perilaku menyimpang.
Terduga pelaku saat ini telah menghilang dari rumahnya tersebut.
• Aksi Mogok Nasional di Serang Didominasi Kaum Perempuan
"Sempat saya tanya, dan dia bilang teman - teman korban juga ada yang diperlakukan seperti itu," ujar Neneng usai melakukan pendampingan terhadap orangtua korban di Mapolrestro Tangerang.
Atas pengakuan tersebut, ia mengaku akan melakukan proses penelurusan di lingkungan sekitar terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
Sehingga diharapkan dapat lebih mempermudah dirinya untuk melakukan tindakan preventif dan pemulihan.
Menurutnya, perbuatan oknum ketua RT tersebut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karena berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak-anak kecil.
"Tapi kan kalau sekadar suka sama anak kecil tidak sampai melecehkan itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tutur Neneng.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang mengimbau warga yang anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum ketua RT tersebut untuk segera membuat laporan ke relawan perlindungan anak di setiap kecamatan.
"Kami lakukan pendampingan dan untuk masalah hukum diserahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
"Dan kami akan membantu pendampingan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis kami juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya," ungkapnya
Neneng menyebut pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan pihaknya juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara.