Belasan Orang yang Diamankan Belum Dibebaskan, Kapolda Banten Khawatir Pelaku Ulangi Perbuatan
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengungkapkan alasan mengapa tidak membebaskan sejumlah orang yang diamankan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengungkapkan alasan mengapa tidak membebaskan sejumlah orang yang diamankan pada saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Serang, Banten (7/10/2020).
Menurut dia, ada kekhawatiran para pelaku penyerangan aparat kepolisian itu mengulangi perbuatan apabila mereka dibebaskan.
"Saat mereka minta dibebaskan, enggak kami kasih bebas. Kalau dia dibebaskan, ini preseden buruk ke depannya," ujar Fiandar saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).
• Pasca Unjuk Rasa, Taman di depan kampus UIN Banten Rusak
• Polda Banten Amankan 14 Orang Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Berujung Rusuh
Sejauh ini, aparat kepolisian Polda Banten telah mengamankan 14 orang yang terdiri dari 9 orang mahasiswa, 3 orang pelajar dan 2 seorang pedagang.
Pihaknya mempunyai barang bukti yang cukup untuk mengamankan belasan orang itu.
"Kami proses selama unsur pasal memenuhi, perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya akan kita proses dan akan diteruskan ke persidangan," ujarnya.