Belasan Orang yang Diamankan Belum Dibebaskan, Kapolda Banten Khawatir Pelaku Ulangi Perbuatan

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengungkapkan alasan mengapa tidak membebaskan sejumlah orang yang diamankan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Unjuk rasa mahasiswa di Kota Serang, Banten, Selasa (6/10/2020) malam, berakhir ricuh. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengungkapkan alasan mengapa tidak membebaskan sejumlah orang yang diamankan pada saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Serang, Banten (7/10/2020).

Menurut dia, ada kekhawatiran para pelaku penyerangan aparat kepolisian itu mengulangi perbuatan apabila mereka dibebaskan.

"Saat mereka minta dibebaskan, enggak kami kasih bebas. Kalau dia dibebaskan, ini preseden buruk ke depannya," ujar Fiandar saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).

Pasca Unjuk Rasa, Taman di depan kampus UIN Banten Rusak

Polda Banten Amankan 14 Orang Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Berujung Rusuh

Sejauh ini, aparat kepolisian Polda Banten telah mengamankan 14 orang yang terdiri dari 9 orang mahasiswa, 3 orang pelajar dan 2 seorang pedagang.

Pihaknya mempunyai barang bukti yang cukup untuk mengamankan belasan orang itu.

"Kami proses selama unsur pasal memenuhi, perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya akan kita proses dan akan diteruskan ke persidangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved