Polda Banten Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Seorang Ditahan

Aparat Polda Banten menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang terlibat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Aparat Polda Banten menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang terlibat melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, pada Selasa (6/10/2020) malam itu berujung ricuh.

Sebanyak 14 orang itu terdiri dari sembilan mahasiswa, tiga pelajar, dan dua pedagang.

53 Pelajar Diamankan, Diduga Hendak Unras Tolak UU Cipta Kerja, Dijemur di Lapangan Mapolda Banten

Belasan Orang yang Diamankan Belum Dibebaskan, Kapolda Banten Khawatir Pelaku Ulangi Perbuatan

Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Edy Sumardi, mengatakan sebanyak 14 orang itu secara sadar dan bersama-sama melakukan tindakan anarkis sehingga menimbulkan korban baik dari aparat dan mahasiswa.

"Dari 14 tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan alat bukti yang cukup dan juga hasil gelar perkara telah terbukti 14 tersangka ditetapkan sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur tindak pidana," kata dia, saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

14 orang itu mempunyai peran dan tugas masing-masing.

Dia menjelaskan, OA (22) mahasiswa, melakukan pelemparan batu. Dia dijerat pasal 212 KUHP tentang Melawan Seorang Pejabat yang Sedang Bertugas.

DN (18). Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pihaknya menahan DN.

Sebanyak delapan orang, yaitu MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF dijerat Pasal 218 KUHP tentang orang yang melakukan kerumunan masa.

Sebanyak empat orang, yaitu RR, MIM, MF, dan MM melakukan pelemparan batu kepada petugas.

Serta, kata dia, tidak pergi setelah diperingati oleh aparat.

Mereka dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polda Banten Amankan 14 Orang Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Berujung Rusuh

Polda Banten Sebut Aksi Penyerangan kepada Aparat Kepolisian Sudah Dipersiapkan

Edy juga menerangkan untuk ke-13 tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

"Untuk ke-13 orang tetap dilakukan proses hukum sampai dengan tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Dan yang bersangkutan juga telah dikembalikan kepada keluarga dan kampus.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved