Wali Kota Tangerang Surati Presiden Jokowi Minta Tunda UU Cipta Kerja, Berikut Isi Suratnya
Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief berharap, Presiden Jokowi mempertimbangkan menangguhkan Undang-undang tersebut.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Satu per satu kepala daerah menyuarakan aspirasi buruh dari wilayahnya kepada Presiden Joko Widodo menyusul unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Terkini, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengirim kepada Presiden Jokowi. Arief melalui surat itu permintaan penangguhan Undang-undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Surat bernomor 560/2278-Disnaker yang ditandatangani Arief pada 9 Oktober 2020, ditunjukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Tangerang telah terjadi unjuk rasa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) atas disahkannya Undang-Undang tersebut," tulis Arief.
Dengan pertimbangan unjuk rasa tersebut, Arief berharap, Presiden Jokowi mempertimbangkan menangguhkan Undang-undang tersebut.
"Kiranya Bapak berkenan untuk mempertimbangkan penangguhan terhadap diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja," tulis Arief.
Arief mengatakan, apa yang dia tulis merupakan aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja untuk dijadikan pertimbangan mengambil kebijakan Presiden Jokowi.
• Wali Kota Tampung Aspirasi Masyarakat Serang Soal Penolakan UU Cipta Kerja
• Sejalan dengan PBNU, PWNU Banten Tolak UU Cipta Kerja, Rencana Ajukan Uji Materi ke MK
UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja, setelah disahkan DPR dan pemerintah.
Kalangan buruh menganggap UU tersebut merugikan mereka. Presiden Jokowi sebelumnya menyebut UU Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.
"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).
Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
• Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Dukung Pencegahan Korupsi, Yuk Simak Supaya Tidak Gagal Paham
• Jokowi Bersuara, Bilang UU Cipta Kerja untuk Atasi Pengangguran
• Ketua SPN: Presiden Jokowi Lupa atau Pencitraan?
Lalu, soal upah minimum dihitung per jam, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.
Kemudian, kabar bahwa semua cuti dihapus, kata Jokowi itu juga tidak benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-tangerang-arief-wismansyah.jpg)