Polda Banten Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Barang Bawaan Pendemo Diperiksa
Polda Banten mengamankan aksi unjuk rasa Persatuan Banten Melawan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, di Kantor Pemprov Banten
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Polda Banten mengamankan aksi unjuk rasa
Persatuan Banten Melawan (PBM) terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, di Kantor Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Selasa (13/10/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Edy Sumardi, mengatakan penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi undang-undang.
"Maka, kami melakukan pengamanan sebagai upaya memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada massa. Kita periksa hanya barang berbahaya atau barang yang dilarang oleh hukum," kata dia, ditemui di lokasi, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Polda Banten Amankan 270 Pelajar, 4 Pelajar Di Antaranya Positif Konsumsi Narkoba
Baca juga: Cerita Pelajar yang Diamankan Polda Banten, Tak Tahu UU Cipta Kerja Hingga Takut Di-bully
Upaya pengamanan itu dilakukan meliputi memeriksa barang bawaan para pengunjuk rasa.
"Kami lakukan pemeriksaan barang bawaan peserta massa, tujuannya bukan sebagai pengadangan atau upaya mempersulit masa yang akan menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Setelah memeriksa barang bawaan, pihaknya tidak menemukan barang berbahaya.
"Tidak ada barang yang berbahaya atau melanggar hukum, semuanya aman-aman saja," ucapnya.
Dia mengimbau kepada pengunjuk rasa untuk mematuhi aturan dan jangan mudah termakan informasi tidak benar atau hoaks.
Baca juga: Polda Banten Amankan 14 Orang Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa Berujung Rusuh
Baca juga: Polda Banten Sebut Aksi Penyerangan kepada Aparat Kepolisian Sudah Dipersiapkan
"Kami menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas. Kami yakin apa yang pemerintah lakukan tujuannya untuk memperbaiki ekonomi," tambahnya.