Ratu Tatu Diklarifikasi Bawaslu soal Dugaan Keterlibatan ASN di Acara Deklarasi Bapera
Menurutnya, kehadiran Ratu Tatu Chasanah datang di acara pembentukan Bapera Banten disertai deklarasi dukungan calon bupati saat itu sebatas tamu unda
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Calon Bupati Serang petahana Ratu Tatu Chasanah memilih bungkam meninggalkan awak media saat usai menjalani klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pilkada di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Selasa (13/10/2020).
Ratu Tatu Chasanah yang tiba pukul 10.00 WIB, baru meninggalkan kantor Bawaslu Banten pada pukul 12.54 WIB.
Tatu didampingi oleh kuasa hukumnya langsung masuk ke mobil tanpa bersedia memberikan satu penjelasan ke awak media perihal kehadirannya maupun ASN di acara deklarasi Bapera.
Penasihat hukum Ratu Tatu Chasanah, Deni Ismail Pamungkas mengatakan kliennya memenuhi panggilan dari Bawaslu Provinsi Banten untuk mengklarifikasi laporan yang menyebutkan dirinya melibatkan ASN dan mencuri start kampanye.
"Jadi, clear klarifikasi yang kami sampaikan, bahwasanya Ibu Tatu tidak melakukan kegiatan kampanye," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Ratu Tatu Chasanah datang di acara pembentukan Bapera Banten disertai deklarasi dukungan calon bupati saat itu sebatas tamu undangan.
Ia juga menyebut Ratu Tatu hadir di acara Bapera itu sebatas tamu undangan. Dan menurutnya, Ratu Tatu tidak mengetahui ada ASN yang ikut dan terlibat dalam deklarasi dukungan Bapera untuk pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
"Tatu datang ke sana untuk menghadiri acara Bapera, itu saja," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bernama Yayan melapor ke Bawaslu Provinsi Banten tentang adanya tiga pelanggaran pemilu dalam acara pelantikan sekaligus deklarasi Pengurus Ormas Golkar Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten, untuk paslon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, di Hotel Ratu Horison Kota Serang pada 29 September 2020.
Dugaan pelanggaran itu adalah kampanye di luar jadwal pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Serang dan dugaan keterlibatan ASN.
Selain pelapor Yayan, sejumlah pihak juga telah diklarifikasi Bawaslu Provinsi Banten terkait kasus ini di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Sekretaris DPRD Kabupaten Serang Mahfudi.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ratu Tatu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Diperiksa 6 Jam oleh Bawaslu
Baca juga: Kampanye di Desa Kadubeureum, Ratu Tatu Kenang Masa Kecil, Kampanye Sekaligus Silaturahmi
Unsur pidana pemilu
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, M Didih mengatakan akan menindaklanjuti laporan dan hasil pemeriksaan yang didapat dari keterangan para saksi.
Didih menjelaskan pihaknya perlu mengkaji mendalam terhadap kasus dugaan pelibatan ASN, penyelenggara negara dan terdapat unsur pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/calon-bupati-serang-petahana-ratu-tatu-chasanah-2.jpg)