Pimpinan Mabes TNI AD Murka Tahu Ada 20 Prajurit yang LGBT Dibebaskan dan Tak Dipecat

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang LGBT. Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.

Editor: Abdul Qodir
Ist
Ilustrasi anggtoa TNI 

"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.

Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer. Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.

Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.

"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.

Ilustrasi Prajurit TNI
Ilustrasi Prajurit TNI (( Antara via Kompas.com))

Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.

"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.

Sumber: Kompas Tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved