Digeruduk Ratusan Mahasiswa, Pimpinan DPRD Pandeglang Malah Duduk Bersila di Jalan

Setelah berorasi dengan pengeras suara, massa mahasiswa tersebut meminta pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk menemui mereka untuk menerima

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang menerima unjuk rasa massa mahasiswa dengan duduk bersila di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (15/10/2020). Mahasiswa menuntut pimpinan DPRD setempat ikut menolak UU Cipta Kerja. 

Pun demikian beberapa undang-undang lain yang masuk Omnibus Law hasil buatan DPR RI bersama pemerintah.

"Melainkan kepentingan untuk memuluskan skema kapitalisasi dan liberalisasi asing maupun lokal di dalam negeri, UU Cipta Kerja dengan semangat liberalismenya hendak mempertahankan kita dalam dunia yang brutal," kata dia.

Berikut tujuh tuntutan mahasiswa tersebut:

  1. Cabut Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja
  2. Terbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja
  3. Wujudkan reformasi Agraria sejati
  4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan refresif terhadap aktivis rakyat dan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat keamanan
  5. Bangun industri nasional
  6. Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan wujudkan kampus ramah perempuan
  7. Wujudkan pendidikan ilmiah, demokratis dan mengabdi kepada masyarakat

Unjuk rasa dari kelompok mahasiswa kali ini berjalan dengan aman dan tertib dengan penjagaan ratusan personel kepolisian. 

Pemandangan unjuk rasa ini berbeda 180 derajat dibanding unjuk rasa dari kelompok yang sama pada Kamis lalu.

Saat itu, polisi membubarkan paksa unjuk rasa mahasiswa dengan water canon karena memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang.

Beberapa mahasiswa terluka dan diamankan polisi dari unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved