Bantuan UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020, Berikut Cara Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro.

Editor: Glery Lazuardi
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan UMKM Diperpanjang hingga Desember 2020. 

Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Baca juga: Pemerintah Buat Kebijakan Masker SNI, Berpotensi Matikan UMKM, Pengusaha Khawatir Kelanjutan Usaha

Baca juga: Hampir 10 Tahun Jabat Kepala Daerah, Ratu Tatu Nyalon Lagi, UMKM dan Pengangguran Jadi Perhatian

Pasalnya, bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut, dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, bila kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat."

"Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari frequently asked questions (FAQ) di situs resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya

Baca juga: Kuartal Ketiga, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Positif, Subsidi UMKM Perlu Direalisasikan

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved